Kejari Gianyar menggelar pemusnahan barang bukti secara simbolis dan memperlihatkan barang bukti kepada para siswa. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Aula SMPN 1 Gianyar, Rabu (10/12).

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Kajari Gianyar, Sandhy Handika mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dilakukan di lingkungan sekolah sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada pelajar.

Baca juga:  Terminal Dalung akan Dioperasikan Kembali

“Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas, dan pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Sandhy Handika memaparkan adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 893,58 gram netto, ganja seberat 1,34 gram netto, 10 unit handphone hasil tindak pidana narkotika.

Kepala SMPN 1 Gianyar, Ni Putu Wiwik Mayuni, S.S., M.Pd., menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan  ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi guru dan siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

Baca juga:  Ratusan Kilogram Daging Bebek Beku Dikubur di Gilimanuk

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Gianyar yang diwakili I Kadek Apdila Wirawan, SH., Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar yang diwakili Agus Setiawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman, S.Ag., S.Mi beserta staf, perwakilan guru dan siswa SMPN 1 Gianyar. Kegiatan juga dihadiri para Kabag, Jaksa Fungsional, serta staf Kejaksaan Negeri Gianyar. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tiga Puluh Persen Kondisi Gedung SD di Tabanan Rusak

 

BAGIKAN