Massa - Ratusan masyarakat Desa Adat Guwang yang berada di luar pintu PN Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Mediasi lanjutan antara pihak penggugat dan para tergugat dalam perkara No. 173/Pdt.G/2021/PN Gin, dilakukan Kamis (2/9). Ratusan warga Guwang juga kembali mendatangi PN Gianyar untuk menyaksikan proses sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator, Ida Bagus Ari Suamba, SH., yang juga Humas PN Gianyar.

Seluruh pihak, baik kuasa maupun prinsipal masing-masing pihak hadir dipersidangan. Intinya sudah ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk melanjutkan proses mediasi ini.

Baca juga:  Gubernur Koster : Bali Siap Gelar KTT G20

Selanjutnya mediasi akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis (9/9) dengan agenda tanggapan atas resume masing-masing. “Mudah-mudahan ada titik temu antara para pihak sehingga tercapai perdamaian, itu harapan kami,” ucap Ida Bagus Ari Suamba.

Prinsipal I Ketut Gede Dharma Putra didampingi Kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardika menyampaikan tetap dari dulu kita mengedepankan asas mediasi. Ini diharapkan adanya win-win solution.

Wayan Suardika mengharapkan dalam persidangan ke depan tidak ada kerumunan massa karena masih masa PPKM. “Mari kita utamakan kesehatan kita dan orang lain dengan mengikuti protokol kesehatan jangan berkerumun,” ucap Suardika.

Baca juga:  Warga Pakudui Kangin Datangi Dewan Jelang Eksekusi

Tim Hukum Tergugat II dan III, Made Adi Seraya, Made Duana, Kadek Agus Mudita, dan Wayan Subawa menyampaikan Tim Hukum Tergugat II dan Tergugat III menghendaki prinsipal dapat bertemu langsung untuk mediasi. Ini dengan difasilitasi oleh Hakim Mediator, agar dapat bicara dari hati ke hati.

Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana mengikuti mediasi lanjutan di PN Gianyar mengatakan akan tetap memperjuangkan tanah yang digugat tersebut dan sudah dikuasai secara fisik oleh Desa Adat Guwang lebih dari 100 tahun. Bahkan beberapa tanah diantaranya sudah disertifikatkan.

Baca juga:  Dikunjungi Delegasi IMF-WB, Pengamanan Taman Ayun Diperketat

Terkait kedatangan ratusan krama Desa Adat Guwang, Karben Wardana memastikan hal tersebut sebagai bentuk solidaritas warga untuk memberikan dukungan. Nampak Kapolres Gianyar, Kapolsek berserta jajaran Ikut mengamankan massa ratusan warga Desa Adat Guwang yang berada di luar PN Gianyar saat sidang mediasi lanjutan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *