
TABANAN, BALIPOST.com – Anggaran Program Santunan Kematian Masyarakat (Santimas) di Kabupaten Tabanan tahun 2025, sebesar Rp1,190 miliar dipastikan habis pada bulan Oktober. Untuk mengakomodasi pemohon baru dari dinas terkait, pencairannya menunggu perubahan APBD sebesar Rp1 miliar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, IGA Rai Dwipayana, mengatakan bahwa hingga Agustus 2025, sudah ada sebanyak 1.090 pemohon menerima santunan. Namun, masih ada sekitar 300 permohonan baru yang belum terlayani.
“Untuk triwulan IV, sisa anggaran hanya Rp100 juta. Itu hanya cukup untuk meng-cover 100 pemohon. Sisanya, sekitar 200 pemohon ini harus menunggu tambahan anggaran sebesar Rp1 miliar yang sudah kami ajukan melalui anggaran perubahan,” jelas Rai Dwipayana, Kamis (28/8).
Ia menuturkan, program Santimas selalu mendapat respons positif dari masyarakat. Bahkan, setiap tahun anggaran yang dialokasikan selalu habis sebelum tahun berjalan berakhir.
“Seperti tahun 2024 lalu, dari total anggaran Santimas Rp1,5 miliar telah habis di bulan November dan untuk pemohon baru di akhir tahun sebanyak 275 pemohon baru bisa dicairkan di awal 2025. Tahun ini pun kondisinya sama karena pemohon cukup banyak,” ujarnya.
Meski nominal bantuan tidak besar, hanya Rp1 juta per penerima, program ini dinilai sangat membantu warga yang tengah berduka. “Nilainya memang kecil, tetapi sangat berarti bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga,” tambahnya.
Proses pengajuan santunan, lanjutnya, juga tidak rumit. Pemohon cukup menyiapkan surat keterangan kematian kemudian mengajukannya ke Disdukcapil disertai kelengkapan dokumen lain. “Jika syarat lengkap, dana langsung dicairkan ke rekening pemohon,” pungkas Rai Dwipayana. (Puspawati/balipost)