Suasana sidang di PN Denpasar, dengan agenda pembuktian. Tampak terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, ketika diajak melihat bukti yang disita polisi dan diperlihatkan di depan hakim. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkara dugaan penembakan atau pembunuhan berencana yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (24/11) kembali dilanjutkan di PN Denpasar.

Selain tiga orang terdakwa, yakni Mevlut Coskun (23) dan Paea-i- Middlemore Tupou  (37) dan terdakwa Darcy Francesco Jensen (37) dalam sidang terpisah, JPU dari Kejari Badung juga menghadirkan empat orang saksi yang sebagian besar adalah karyawan vila TKP.

Baca juga:  Jatuh di Jembatan Merah Putih, Mantan Kapolres Badung Meninggal

Para saksi mengaku mengetahui adanya peristiwa penembakan setelah dikasih tahu oleh pihak vila bernama Made Agus, sekitar pukul 06.00 WITA. Para saksi mengaku ada darah, termasuk di kamar mandi salah satu vila serta adanya pecahan kaca. Dalam peristiwa itu, saksi mendengar ada satu orang yang menderita luka-luka dan satu orang meninggal.

Sedangkan saksi lain, sebagaimana BAP yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, ada menerangkan terkait temuan 17 proyektil peluru. Memang, saksi lain melihat di sejumlah tembok terdapat lubang, yang saksi dengan karena adanya penembakan.

Baca juga:  Jam Buka THM Lebihi Batas, Kapolresta Janji Tindak Tegas

Setelah kuasa hukum terdakwa mengkonfirmasi, terkait 17 proyektil peluru di vila yang bersumber dari dua senpi berbeda, saksi mengaku tidak melihat langsung, namun hanya mendengar saja dari pihak lain.

Saksi juga tidak tahu siapa pelaku penembakan dimaksud. Sedangkan saksi karyawan perempuan yang  bekerja sebagai clening service dan housekeeping ditanya terkait tamu yang menginap di sana, kondisi vila setelah terjadi insiden tersebut. Para saksi yang diperiksa ada berinisial Putu Sat, Ni Komang E, Ni Kade K dan MS.

Baca juga:  Varian Omicron Berpotensi Dominasi Kasus Covid-19 di Eropa

Sidang kali ini hanya empat dari enam yang sedianya dipanggil. Sedangkan saksi korban dilakukan pemanggilan resmi yang sedianya bersaksi pekan depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN