Tersangka SBL menjalani pemeriksaan di Polsek Mengwi setelah ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian tabung elpiji milik Ni Luh Sunari (32) di Perumahan Bernasi Permai Gang Rahayu Asri V, Desa Buduk, Mengwi, diungkap tuntas oleh pihak kepolisian. Setelah menangkap tersangka inisial MS pada Mei lalu, kini giliran temannya, SBL (46) asal NTT diringkus di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (3/11). Saat itu SBL hendak kabur ke Bondowoso, Jawa Timur.

“Tersangka MS asal Banyuwangi ini ditangkap pada 20 Mei 2025 dan divonis 6 bulan penjara,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (4/11).

Kronologisnya, menurut Ayu, pada Kamis (8/2) pukul 16.00 Wita korban mendapat informasi bahwa rumah miliknya dibobol  maling. Saat itu korban bersama suaminya jualan di Denpasar dan langsung pulang ke TKP.

Baca juga:  Pembunuh SPG juga Dibidik Kasus Perampokan

Sesampainya di rumah, korban melihat tempat tinggalnya berantakan. Beberapa gagang pintu rumah rusak, kondisi salah satu kamar berantakan, plafon dijebol, dan beberapa genting terbuka.

Informasi warga setempat, ada barang  berpindah tempat yaitu lima buah tabung elpiji 3 kilogram. Empat buah tabung elpiji 3 kilogram sudah berada di luar rumah dan satu tabung di halaman. Keterangan warga pelaku melarikan diri karena tepergok masyarakat saat melakukan pencurian. Alhasil pelaku belum sempat bawa kabur lima tabung elpiji tersebut .

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya, yaitu SBL asal  NTT dan MS asal Banyuwangi. Akhirnya polisi berhasil menangkap MS, lalu mengejar SBL.

Baca juga:  Dianggap Perantara Jual Beli Narkotika, Pasutri Dituntut 15 Tahun Penjara

Pada Minggu (2/11) petugas memperoleh informasi jika SBL dalam perjalanan menuju Bondowoso, Jawa Timur. Anggota Opsnal Polsek Mengwi langsung berkoordinasi dengan Polsek KP3 Gilimanuk. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Mengwi.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku awalnya pada Rabu (7/2)  pukul 20.30 Wita tersangka MS berangkat dari tempatnya bekerja di wilayah Pemogan, Denpasar menuju ke kosnya di depan Terminal Mengwi. Saat itu MS naik motor.

Saat bertemu MS mengatakan tidak punya uang. Mendengar hal itu, SBL langsung mengajak MS mencuri. Selanjutnya mereka keliling mencari sasaran dan akhirnya sampai di TKP.

“Tersangka SBL melompat pagar disusul oleh MS.  Setelah itu MS mengambil anak tangga yang ada di pinggir tembok sisi selatan. Selanjutnya disandarkan pada kanopi dan MS naik ke atap rumah sisi timur. Setelah di atas atap sisi timur,  MS membuka genting. Setelah berhasil membuka genting, MS lalu menjebol plafon kamar. Setelah itu kedua pelaku masuk ke rumah dan  mengobrak-abrik lemari milik korban untuk mencari barang berharga. Akhirnya kedua pelaku melihat lima buang tabung elpiji 3 kilogram  di dapur. Selanjutnya MS keluar  terlebih dahulu melalui plafon dan genting yg telah dijebol sebelumnya. Tujuannya untuk menerima operan tabung elpiji dari  SBL dari dalam rumah.

Baca juga:  Jalan Dipenuhi Pasir, Banyak Pemotor Jatuh di Jalur Pura Pasar Agung

“Tabung curian itu lalu  diletakkan di dekat motor yang digunakan pelaku. Namun aksi pelaku tersebut keburu dipergoki warga,” ujarnya.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN