sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sidang kasus pembunuhan Komang Alam di arena tajen Songan, Bangli, dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian membacakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak keluarga korban menyatakan belum puas terhadap tuntutan JPU. Keluarga Komang Alam berharap terdakwa dihukum mati atau penjara seumur hidup karena perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berencana.

Baca juga:  Rumahnya Terseret Banjir, Satu Keluarga di Mengwitani Dilaporkan Hilang

“Walau pun tidak hukuman mati paling tidak hukuman seumur hidup baru kami pihak keluarga merasa puas,” kata Jro Suarta, keluarga korban.

Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

JPU I Putu Eri Setiawan dan tim menuntut terdakwa sesuai pasal 338 KUHP. JPU menyatakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya pernah dihukum dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menimbulkan keresahan meluas bagi masyarakat, menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarganya. Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, serta terdakwa berbelit-belit saat persidangan. “Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata JPU.

Baca juga:  PWI Larang Anggotanya UKW di Lembaga Tak Tersertifikasi Dewan Pers

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6).

Korban Komang Alam tewas dengan sejumlah luka setelah terlibat keributan dengan Jro Luwes. Sementara Jro Luwes mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Sementara itu pihak keluarga korban menyatakan belum puas terhadap tuntutan JPU. Keluarga Komang Alam berharap terdakwa dihukum mati atau penjara seumur hidup karena perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berencana.

Baca juga:  Presiden Luncurkan Logo HUT ke-80 RI, Berdesain Sederhana Sarat Makna

“Walaupun tidak hukuman mati paling tidak hukuman seumur hidup baru kami pihak keluarga merasa puas,” kata Jro Suarta, keluarga korban. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN