Dua orang pegawai jembatan timbang di UPPKB Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan diadili kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (4/9). Mereka adalah I Gusti Putu Nurbawa selaku ASN dan Ida Bagus Ratu Suputra yang merupakan pegawai kontrak atau non ASN di Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Dakwaan mereka dikakukan secara terpisah. Dalam dakwaan dibongkar skenario bobrok layanan pelanggaran para pengendara angkutan barang.

Seperti dalam dakwaan I Gusti Putu Nurbawa, sebagaimana dibacakan JPU Kadek Wiradana dkk, dari Kejati Bali, di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson, terdakwa tertangkap tangan oleh petugas Polda Bali saat diduga melaukan pungli. Peristiwanya pada Selasa, 11 April 2023 pukul 03.45 WITA, bertempat di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana

Baca juga:  Berkas Dua Tersangka Santunan Kematian P-18

Nurbawa dan Suputra mendapat arahan dari Roni Sugara selaku komandan regu yang meneruskan perintah dari Made Dwijati, Korsatpel untuk melakukan pungutan uang terhadap sopir-sopir kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran yang melalui UPPKB Cekik. Atas perintah itu, terdakwa melakukan pungutan uang terhadap sopir kendaraan bermotor yang melanggar dengan besaran pungutan bervariasi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Yakni, pelanggaran lebih muat barang seperti semen dipungut minimal Rp25.000. Lebih muat keramik dipungut minimal Rp25.000. Muat material batu-batu alam dipungut minimal Rp50.000. Pelanggaran buku KIR yang sudah lewat masa berlaku/mati, dipungut uang minimal Rp100.000.

Baca juga:  Jebol Ventilasi, Tahanan Asal Peru Kabur di PN Denpasar

Pelanggaran tatacara muat, seperti memuat barang-barang seperti mebel yang dimuat terlalu tinggi dan juga terlalu panjang melebihi kapasitas bak kendaraan dan pelanggaran ini dipungut Rp100.000. Barang muat berupa mobil, sepeda motor yang kapasitasnya banyak dan muat pohon kamboja besar yang mempunyai nilai jual, dipungut minimal Rp.100.000.

Jika sopir tidak mau memberikan uang, para sopir dihambat perjalanannya dan bahkan diancam akan ditilang atau disuruh putar balik sehingga dengan terpaksa mereka mengikuti permintaan untuk memberikan uang pungutan.

Polisi dalam melakuka OTT melakuan penyamaran sebagai penumpang kendaraan truk fuso yang sedang mengangkut barang yang datang dari pelabuhan Gilimanuk kemudian ketika sampai di depan Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor, kendaraan truk Fuso tersebut diarahkan masuk kedalam jembatan timbang oleh dua orang petugas jaga dibagian depan UPPKB Cekik. Dan para terdakwa terungkap punya peran berbeda dan dilakukan penggerebekan.

Baca juga:  Ketua LPD Sunantaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dari hasil pengeledahan petugas kepolisian Polda Bali menemukan uang beserta surat KIR dan surat administrasi kendaraan dari dalam tas plastik warna hitam. Begitu juga pada laci meja kabinet ditemukan uang yang telah disusun rapi yang diakui juga Gusti Nurbawa bahwa uang tersebut merupakan hasil pungutan dari para sopir dengan jumlah keseluruhan Rp. 4.578.000.

Pada dashboard mobil Honda Jazz nomor polisi DK 1748 CV polisi menemukan bundelan uang pecahan 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu dengan jumlah Rp. 2.200.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *