
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, terdakwa Ni Wayan Budiastuti (34), Selasa (7/10), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Oktimandiani, dengan hakim anggota I Wayan Suarta dan Nelson, menghukum terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga menjatuhi pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 306.680.628,85 dengan ketentuan apabila selama sebulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita. Dalam hal tidak mempunyai maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya masih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Luh Putu Esty Punyantari dkk., dari Kejari Bangli menuntut terdakwa supaya dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Disebut, terdakwa melakukan aksinya saat menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli. (Miasa/balipost)