Dua oknum ASN PPPK yang dipecat bersama keluarga dan kuasa hukum mendatangi DPRD Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat berinisial GA dan WA, mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Senin (15/9) pagi.

Mereka datang bersama orangtua dan kuasa hukumnya, meminta lembaga dewan memanggil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, sekaligus meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan terhadap keduanya.

Kedatangan GA dan WA diterima langsung Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara. Dalam pertemuan tertutup itu, pihak keluarga menyampaikan keberatan atas SK pemecatan yang dinilai terlalu buru-buru.

Baca juga:  Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Rapid Test Antigen Massal Sasar Dua Desa/Kelurahan Ini

Orangtua WA, Made Suarnata, mengatakan seharusnya Bupati menunggu hasil penyelidikan polisi. Tak hanya itu, buntut pemecatan ini disebut sang anak juga mengalami trauma.

“Anak kami tidak pernah dipanggil apalagi diberikan peringatan. Tiba-tiba langsung dipecat. Sejak itu anak kami trauma, bahkan keluar rumah pun takut,” ujarnya.

Kuasa hukum keduanya, I Wayan Sudarma, menilai keputusan Bupati cacat hukum. Menurutnya, SK pemecatan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ia juga memohon kepada anggota DPRD kabupaten Buleleng untuk mempergunakan haknya, terutama hak di bidang pengawasan atas kasus ini. “Jika tuduhan perselingkuhan tidak terbukti secara hukum, mestinya SK dicabut. Ini berpotensi melanggar HAM, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Pembunuh Kabur ke Bali Gegara Ini hingga Gubernur Koster Gelar Lomba Ogoh-Ogoh

Pihaknya sudah mengajukan banding administratif dan memberi waktu 21 hari bagi Bupati untuk merespons. Jika tidak ada jawaban, mereka siap melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan Sudarma menegaskan akan menggugat Pemkab Buleleng senilai Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi dan sebagai pengganti karena kedua kliennya tidak bekerja selama 59 bulan akibat pemecatan itu.

“Kami hormat meminta Bupati bijaksana mencabut SK ini. Bila tidak, kami akan tempuh jalur hukum sampai titik darah penghabisan,” tandas Sudarma.

Baca juga:  PDI Perjuangan Usul Tiga Kandidat Calon Ketua DPRD Buleleng

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara menyatakan akan membahasnya di tingkat lembaga. “Apa yang menjadi keluh kesah mereka akan kita bahas secara kelembagaan. Hasil pertemuan ini juga akan kami laporkan ke Ketua DPRD,” katanya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN