Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua mantan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga berselingkuh berinisial GA dan WA resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan oleh  Bupati Buleleng. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan pembatalan SK Bupati tentang pemecatan kedua oknum tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar, dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.

Sidang pertama rencananya akan digelar pada Rabu (3/9) hari ini. Dimana dalam gugatan tersebut, kedua mantan tenaga PPPK itu juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar

Baca juga:  Tiga Fraksi DPRD Buleleng Usulkan Tunda Pencabutan Perda Jalur Hijau

Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma pada Rabu (3/9) mengatakan penggugatan ini dilakukan lantaran upaya keberatan yang dilayangkan pihaknya secara administratif tidak diterima. “Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN,” ucapnya.

Selain itu, upaya pemberhentian yang diambil Bupati Buleleng ini juga dinilai telah merugikan kedua kliennya. “Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” imbuhnya.

Baca juga:  Peredaran Narkoba Marak, Desa Mesti Mampu Mencegahnya

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan ASN tersebut. Ia menyebut sebagai warga negara yang baik, pemerintah akan harus menghadapi gugatan yang dilayangkan.

“Ya, saya baru baca informasinya di media sosial. Tentu nanti saya akan koordinasi dengan tim untuk menyikapi ini. Kalau menggugat, itu hak warga negara. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus hadapi,” tegas Sutjidra. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Pelantikan PAS-Sutjidra, DPRD Buleleng akan Bahas Awal April
BAGIKAN