
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinilai melakukan pelanggaran berat, dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, resmi diberhentikan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Sebelumnya, keduanya diduga melakukan perselingkuhan hingga viral di media sosial dan dianggap mencemarkan nama pemerintah daerah dan DPRD Buleleng.
Menurut Sekda Buleleng, Gede Suyasa, pemberhentian ini dilakukan setelah permohonan penjatuhan sanksi dari Bupati Buleleng disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan ini kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan pemberhentian kedua ASN tersebut.
“SK-nya sudah turun sejak Senin lalu. Dalam SK disebutkan, keduanya diberhentikan dengan hormat, namun bukan atas permintaan sendiri. Ini berdasarkan hasil pertimbangan dari Pertek BKN,” ujarnya.
Suyasa menjelaskan, kedua oknum ASN di DPRD Buleleng itu dianggap menimbulkan kegaduhan yang berdampak serius terhadap sistem dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Masa aktif kerja GA dan WA disebut masih tersisa hingga awal Agustus, sebelum secara resmi diberhentikan dan seluruh hak serta kewajiban mereka sebagai ASN PPPK diputus.
“Pemberhentian bukan semata karena pelanggaran disiplin biasa, melainkan karena dampak yang ditimbulkan. Ini mengganggu stabilitas organisasi dan mencoreng citra birokrasi pemerintah,”jelas Suyasa.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi yang mengatur PPPK, sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi dalam tiga kategori, meliputi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran lisan atau tertulis, sedangkan sanksi sedang bisa berupa penundaan pembayaran gaji selama satu bulan. Untuk pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Sekda juga menyebut, iimbauan terkait disiplin pegawai kerap disampaikan. ASN diminta memahami regulasi-regulasi yang mengatur, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021.
“Semua pegawai wajib memahami hak dan kewajibannya. Tindakan di luar aturan, termasuk aktivitas pribadi yang berdampak pada institusi, bisa menjadi dasar sanksi,” tegasnya. (Nyoman Yudha/balipost)