Pekerja memindahkan ikan Tuna dari kapal pengangkut menuju truk sebelum dibawa ke pengolahan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gelombang tinggi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu diyakini berpengaruh terhadap pasokan ikan. Terlebih sesuai pengalaman, gelombang tinggi biasanya masih akan terjadi sampai bulan Maret. Ditambah lagi sekarang, ada ratusan kapal di Pelabuhan Benoa yang tidak bisa melaut lantaran belum mendapatkan perpanjangan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.

“Pengurangan pasokan memang belum ada laporan di lapangan, tapi saya yakin pasti akan berpengaruh. Tapi berapa persennya ini belum ada datanya. Biasanya triwulan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja di Denpasar, belum lama ini.

Baca juga:  Jelang Migrasi ke TV Digital, Distribusi Set Top Box di 3 Provinsi Ini Dipantau

Menurut Gunaja, kapal-kapal yang perpanjangan SIPI-nya belum keluar adalah kapal-kapal diatas 30 GT. Jumlahnya mencapai kurang lebih 235 kapal, dari sekitar 600an kapal yang ada di Benoa. Hal ini tentu berpotensi mengurangi kegiatan perikanan tangkap yang akan berpengaruh pada pasokan ikan. Baik untuk memenuhi kebutuhan lokal, maupun kebutuhan ekspor.

“Kita sudah berusaha berkomunikasi juga dengan para pelaku usaha di perikanan tangkap. Kurang lebih ada 235 kapal itu yang ada di Benoa yang belum mendapatkan perpanjangan ijin. Baik yang sedang berproses, maupun yang sudah membayar PNBP dari perikanan tangkap,” jelasnya.

Baca juga:  Soal Proyek Pelabuhan Benoa, Daerah Bisa Hancur Kalau Semua Izin Dikeluarkan Pusat

Gunaja menambahkan, ada 96 kapal yang sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIPI. Namun perpanjangan SIPI-nya masih belum keluar. Selain dengan para pelaku usaha perikanan tangkap, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Pol Air dan Angkatan Laut untuk mencari solusi. Sebab, perpanjangan SIPI merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Mungkin ini karena ada transisi proses, kan ada OSS (Sistem Perijinan Terpadu Online Single Submission, red). Cuma karena belum sempurna, akhirnya Ibu Menteri mengeluarkan surat untuk dikelola di Kementrian Kelautan. Secara teknis, mungkin ada perlu perbaikan yang harus disempurnakan oleh pemohon,” jelasnya.

Baca juga:  Viral di Medsos, Enam Pemuda Keroyok Satpam Diburu Polisi

Gunaja menyebut regulasi ini tidak jelas. Sebab, kapal diatas 30 GT sampai 60 GT dulu bisa dilimpahkan ke daerah. Tapi sekarang perijinannya justru ditarik lagi ke pusat. Disisi lain, pihaknya juga dihadapkan pada persoalan kapal-kapal nelayan kecil yang tertimpa musibah akibat gelombang tinggi. Pemerintah kabupaten/kota sudah diminta untuk mengidentifikasi kerugian yang ditimbulkan. Kalau kondisi paceklik berkepanjangan, Dinas Perikanan dan Kelautan di kabupaten/kota bisa membuat surat pernyataan agar nelayan mendapatkan bantuan beras dari Bulog. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *