
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc., Selasa (19/8) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Imam Santoso, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider JPU, yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Sehingga oleh hakim, terdakwa dihukum selama 14 bulan atau setahun dan dua bulan atau turun dua bulan, yang mana JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama setahun dan enam bulan.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, sakit, dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima sebagai fee 10 persen, yakni Rp 620 juta.
Terdakwa langsung menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan JPU Luh Oka Adikarini dkk., masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam kasus ini sebagai tersangka utama Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI Bali (kini terpidana).
Mereka diduga terlibat korupsi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI). (Miasa/Balipost)