SIDANG - Perbekel Subaya, terdakwa I Nyoman Diantara, saat sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta menolak seluruh eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi di BUMDes Jaya Giri, yang menyeret Perbekel Subaya, I Nyoman Diantara, sebagai terdakwa

Menurut hakim tipikor, keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memasuki pokok materi perkara, sehingga harus ditolak dan harus dibuktikan di depan persidangan. Sedangkan dakwaan JPU dinilai jelas, sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Hakim pun meminta JPU segera membuktikan dakwaanya.

Baca juga:  PPDB 2018 Ingin Hilangkan ‘Kasta’ Sekolah

“Ditolak, karena sudah masuk pokok perkara. Putusan sela dibacakan kamis kemarin,” ucap Wayan Suarta yang juga merupakan salah satu jubir PN Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Minggu (22/6).

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, Nyoman Diantara bakal menyusul dua rekannya yang sudah sidang pembuktian terlebih dahulu. Yakni terdakwa Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, terdakwa Ni Nengah Suantari dan Sekretaris Ni Putu Januartini.
Sebelumnya, pihak terdakwa dalam eksepsinya menyebutkan dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, jelas dan bahkan menyesatkan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi PNPM di Karangasem, 8 Saksi Diperiksa

Jaksa dari Kejari Bangli kemudian menjawab eksepsi Perbekel atau Kepala Desa Subaya, terdakwa I Nyoman Diantara, di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta, menilai bahwa eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Somya Putra sudah memasuki pokok perkara dan bahkan pihak terdakwa disebut kebingungan mengartikan dakwaan JPU. Padahal, menurut JPU dakwaan jaksa sudah cermat, jelas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa pun minta hakim menolak eksepsi terdakwa. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Di Kabupaten Ini, Kasus Transmisi Lokal COVID-19 Masih Terus Bertambah

 

BAGIKAN