Ilustrasi. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Diduga karena cemburu, pria asal Bandung berinisial LSA nekat menganiaya pacarnya, SC asal Banyuwangi. Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan pada Rabu (17/1) malam.

Dari informasi yang dihimpun penganiayaan ini dipicu rasa emosi dan cemburu. Menurut keterangan korban, sebelum kejadian keduanya pada Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WITA, saat berada di sebuah galeri di Canggu, keduanya sempat bertengkar. Korban saat itu mengajak pelaku ini pulang, namun ditolak oleh pelaku.

Baca juga:  3 Sopir Truk Pengguna Narkoba Ditangkap

Bahkan pelaku sempat memukul dan menendang korban hingga korban memutuskan untuk pulang sendiri ke rumahnya di Banjar Anyar, Kediri. Pelaku rupanya kesal sehingga sampai di rumah kembali melakukan penganiayaan.

Korban ditendang di bagian perut dan dipukul berkali-kali pada bagian wajah. Rambut korban dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Saat korban berusaha berteriak minta tolong, pelaku mengancam hendak membunuhnya. Korban yang terus berusaha melawan dan mencari celah untuk lari, akhirnya dilihat oleh tetangga yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kapolsek Kediri Kompol Ni Komang Sri Subakti dikonfirmasi Kamis (18/1) mengatakan, anggota langsung turun melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti serta pelaku. “Saat ini masih terus dimintai keterangan, termasuk juga untuk korban sudah dilakukan visum untuk menguatkan bukti yang kami butuhkan,” terangnya.

Dari interogasi, pelaku membenarkan jika telah melakukan tindak pidana penganiayaan karena emosi lantaran korban keras kepala. “Jadi pelaku menerangkan benar melakukan pemukulan, menendang dan membenturkan kepala pelaku dengan korban. Dimana kondisi korban bengkak pada mata bagian kiri, sakit kepala bagian atas dan sakit jari kaki sebelah kanan,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Majikan Siram Air Panas ke Pembantu Disidang Perdana

Tersangka dikenai pasal 351 ayat ( 1 ) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *