Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria NTT berinisial HA dianiaya di Jalan Pulau Buru, Pekambingan, Denpasar Barat, Sabtu (18/2). Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar dan pelakunya, KB dan rencananya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Senin (27/2).

Kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos).
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, laporannya masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Penyidik, kata Sukadi, sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.

Baca juga:  Konferensi HMA 2024 Digelar di Bali, Bicarakan Transformasi Digital di Layanan Kesehatan

Kronologisnya, Sukadi menjelaskan, pukul 21.00 WITA, korban dan pelaku berada di TKP. Saat itu juga ada keluarga korban.

Saat melapor kasus ini, korban mengatakan kejadiannya pukul 21.00 WITA. Korban dipukul dibagian mulut dan pinggangnya ditendang oleh pelaku.

Pemicunya diduga pelaku tersinggung karena suara keras korban saat menyuruh keponakannya turun saat diboncengnya. Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bibir dan pinggangnya sakit.

Baca juga:  Perbekel Pelaga Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasannya Ditahan

Kasus penganiyaan ini disaksikan istri korban dan tetangga kosnya sempat memvideokan menggunakan HP. “Awalnya terjadi ketersinggungan sehingga HA dan KB cekcok. Akhirnya korban dianiaya oleh KB dan temen-temanya di TKP,” ucap AKP Sukadi.

Beberapa teman KB telah dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah memeriksa para saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus penganiayaan tersebut. “Secepatnya akan dilakukan gelar kasus tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Baru Bebas, Pentolan Ormas Kembali Dilaporkan
BAGIKAN