Rapat pleno perbaikan DPS di KPU Denpasar, Jumat (12/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Pemilu 2024, jajaran KPU bersama instansi terkait lainnya secara intensif melakukan perbaikan data daftar pemilih sementara (DPS). Perbaikan data pemilih ini terakhir diplenokan pada Jumat (12/5) malam.

Setidaknya jumlah pemilih baru bertambah 105 pemilih, namun pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS) melonjak sebesar 1.742 pemilih.

Pencoretan ini karena beragam alasan. Karena meninggal 91 pemilih, ganda 583 pemilih, di bawah umur 1 pemilih, pindah domisili dan lokasi khusus 1.061 pemilih, dan alih status menjadi Polri 6 pemilih.

Baca juga:  Pemilu 2024, Netralitas ASN dan Non ASN Mesti Dijaga

Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya, Sabtu (13/5), mengatakan ribuan pemilih TMS ditemukan dalam perbaikan DPS kali ini. Dikatakan, sejak penetapan DPS pada 5 April 2023 yang lalu sejumlah 499.954 pemilih, pihaknya menerima tanggapan masyarakat berupa pemilih baru, TMS, dan ubah/perbaikan data serta data dari KPU RI.

Keseluruhan data yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual maupun penyandingan data ke Disdukcapil Denpasar dan koordinasi antar KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dan PPLN di 180 negara.
Hasil penyandingan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara yang dilaksanakan dalam rapat pleno.

Baca juga:  Minimalisasi Kebakaran, Masyarakat Diimbau Tak Bakar Sampah Sembarangan

Dalam rapat tersebut juga terungkap ada pemilih ubah data sejumlah 1.076 dan yang belum ber-KTP Elektronik sejumlah 3.495 pemilih. Keseluruhan kategori pemilih tersebut menyebabkan jumlah pemilih Hasil Perbaikan DPS menurun sebesar 1.638 pemilih.

Dengan demikian hasil perbaikan DPS menjadi 498.316 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 244.268 dan pemilih perempuan 254.048. Bawaslu menyampaikan masukan berupa 189 pemilih disabilitas yang belum terdaftar untuk dicermati dan didaftarkan sebagai pemilih bagi yang memenuhi syarat serta agar difasilitasi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Pelanggaran di TPS 5 Dauh Puri, KPU Nilai Tak Perlu PSU
BAGIKAN