
DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan hasil rekapitulasi pada rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan per triwulan III tahun 2025, sejumlah 516.760.
Data ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 252.751 dan 264.009, jumlah pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan se-Kota Denpasar.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Jumat (3/10) mengatakan, untuk periode ketiga 2025 ini, pihaknya telah menetapkan pemilih berkelanjutan.
Hal itu ditetapkan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Kegiatan PDPB ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memelihara dan memperbaharui data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan. PDPB adalah program strategis untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilihnya dan dapat terdaftar secara akurat, mutakhir dan komprehensif.
Seluruh rangkaian kegiatan rapat pleno terbuka berlangsung dengan lancar dan tertib, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih demi suksesnya tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
“Kami diamanatkan oleh regulasi untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan berpedoman pada DPT Pilkada atau Pemilu 2024. Kemudian dari DPT tersebut, kami menerima data dari KPU RI pada 28 Mei untuk kami lakukan pemutakhiran dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak,” jelasnya.
Data tersebut terdiri dari 7 kriteria, diantaranya ada pemilih yang meninggal, pemilih yang masuk Kota Denpasar, pemilih yang keluar Kota Denpasar, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, pemilih tidak padan dan dua kategori lainnya.
Selain berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menyandingkan data yang diberikan KPU RI , ia juga berkoordinasi dengan TNI/Polri yaitu Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar untuk mendapatkan data purnawirawan. “Purnawirawan ini juga menjadi pemilih pemula di pemilu berikutnya, pertama kali memilih setelah purna tugas selain pemilih yang baru berusia 17 tahun,” ujarnya.
Ia juga berkoordinasi dengan DPMD untuk konfirmasi ke desa-desa bagi pemilih yang dinyatakan meninggal oleh BPS dan BPJS. “Kalau kita cari datanya Dukcapil, belum ada datanya. Kita melakukan coklit terbatas yang diawasi Bawaslu untuk turun ke rumah – rumah penduduk di 43 desa/kelurahan,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data, seperti anggota keluarga yang meninggal namun masih terdaftar, adanya pemilih yang seharusnya sudah memenuhi syarat (Pemilih Pemula), kesalahan penulisan nama atau alamat dapat segera melaporkannya ke Kantor KPU Kota Denpasar atau melalui kanal-kanal informasi resmi KPU Kota Denpasar. (Citta Maya/balipost)