Satpol PP Denpasar melakukan pemantauan penjual masker di wilayah Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Munculnya wabah COVID-19 menyebabkan sejumlah usaha tutup. Namun, di sisi lain ada usaha kecil baru yang muncul. Salah satunya, produksi dan penjual masker.

Sayangnya, banyak di antaranya yang melakukan penjualan masker tanpa memperhatikan aturan yang ada. Misalnya saja, menjual masker di badan jalan. Kondisi ini akhirnya menjadi pantauan Satpol PP Denpasar.

Dari pantauan di lapangan, dalam beberapa minggu terakhir ini banyak bermunculnya pedagang masker dadakan. Mereka banyak menjajakan maskernya di pinggir jalan. Baik yang menggunakan tempat pajangan maupun dengan menggunakan kendaraan. Seperti yang terlihat di seputaran pinggiran Lapangan Puputan Badung.

Baca juga:  Fun Ride bersama CBR250RR

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (23/4) mengakui banyak dari penjual masker dadakan tersebut yang melanggar Perda tentang Ketertiban Umum. Dalam penilaiannya, banyak pedagang tersebut melakukan pelanggaran Perda. “Tetap kita bina. Kita paham situasi sulit, walaupun demikian, bukan berarti peraturan harus dilanggar,” kata Sayoga.

Sayoga meminta pedgang tersebut tak memanfaatkan badan jalan untuk berjualan masker. Melainkan mencari lahan kosong untuk berjualan sehingga tak mengganggu pengendara lainnya. “Kita tidak melarang mereka berjualan. Hanya saja jangan menngunakan badan jalan. Nanti pasti kan ramai orang yang turun untuk membeli masker, otomatis kan akan mengganggu. Ini yang perlu kami antisipasi,” katanya.

Baca juga:  Air Tukad Badung Berwarna Merah, Usaha Sablon Ditertibkan

Saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan dengan jalan meminta mereka tidak berjualan di badan jalan. Namun jika pedagang tersebut masih membandel, pihaknya akan mengamankan mereka dan melakukan sidang tindak pidana ringan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan kepada pedagang malam yang masih buka lebih dari pukul 21.00 Wita. Pihaknya mengaku masih menemukan beberapa pedagang yang membandel berjualan hingga larut malam melebihi jam batas operasional yang telah ditentukan. “Kalau sudah sering diperingatkan tapi tidak memperhatikan juga, ya mohon maaf kami harus kenakan Tipiring,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Kembali Pantau Gerai McDonald's
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *