Empat terdakwa kasus penyerangan Satpol PP divonis dua tahun penjara. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berakhir sudah sidang kasus penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar Timur, di PN Denpasar, Selasa (23/4). Empat terdakwa yakni I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko dihukum masing-masing pidana penjara selama dua tahun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa. Mereka disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca juga:  Belum Melandai, Bali Masih Tambah Puluhan Kasus Baru COVID-19

Empat terdakwa kemudian dijerat Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. Atas vonis itu, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Sebelumnya, empat terdakwa melalui kuasa hukumnya, Nyoman Ferri Supriadi, tiga dari empat terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Mereka adalah Nyoman Sukerta, Herri dan Udi Imam. Ketiganya dalam pledoinya mengaku tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa. Sehingga mereka minta dibebaskan. Sedangkan Nanang Kosim memohon hukuman yang seringan-ringannya.

Baca juga:  Ratusan Liter Arak Gula Pasir Dimusnahkan

JPU Harisdianto Saragih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa, menuntut empat terdakwa yakni I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan.

Yang menarik, puluhan Satpol PP hadir dan menyaksikan jalannya sidang vonis tersebut di PN Denpasar. Tidak hanya anggota, sejumlah pejabat Satpol PP Denpasar tampak hadir di PN Denpasar Jalan PB. Sudirman, Denpasar. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Ribuan Pelanggar Prokes Sudah Dijaring Tim Yustisi Denpasar
BAGIKAN