Terdakwa Nike Nurul Hikmah dikawal petugas Kejari Badung. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Nike Nurul Hikmah (41) yang diadili kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Selasa (15/7), kembali digiring ke PN Denpasar. Dia diberikan kesempatan melakukan pembelaan setelah menjalani sidang tuntutan. Terdakwa oleh JPU disebut melanggar Pasal 83 Jo Pasal 68 UU. Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Alternatif ke tiga Penuntut Umum. Sehingga dituntut dua tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Pledoi sudah kita sampaikan, dan pada pokoknya mohon hukuman seringan-ringannya,” ucap Lukman Hakim yang mendampingi dari Posbakum Peradi Denpasar.

Baca juga:  Tiga Bulan Terakhir Kunjungan Wisman ke Badung Turun, Ada Apa?

Ada berberapa alasan disampaikan, yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya, terdakwa tidak mengetahui perbuatannya telah melanggar peraturan perundang-undangan, terdakwa telah bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama masa persidangan, dan terdakwa masih memiliki tanggungan satu orang anak dan juga orang tua.

Dalam dakwaan JPU Pradewa Ariakhbar Kharisma, beberapa waktu lalu disebutkan, kasus ini bermula Januari 2025 saat terdakwa berada di Dubai. Dia berkenalan dengan sesorang bernama Rika. 1 Februari 2025, Rika mengenalkan terdakwa dengan Zaki (DPO). Zaki kemudian meminta tolong kepada terdakwa untuk memberangkatkan lima orang tetangganya mereka bernama Nenden Famayanti, Yati Nurhayati, Wiwin Wintarsih, Sania Nurlela, dan Tuti Sukasti. Mereka dijanjikan bekerja di Dubai.

Baca juga:  Bali Kembali Laporkan Penambahan, Ini Dua Daerah Tambah Korban Jiwa COVID-19

Nike menyanggupi dan diberikan uang sebanyak Rp 14 juta oleh Zaki untuk biaya tiket kelima saksi korban. Nike diberikan tiga KTP untuk mengurus keberangkatan atas nama Nenden, Yati, dan Wiwin menuju Denpasar dan mereka menginap di sebuah hotel di Badung. Esoknya Zaki kembali memberikan dua KTP atas nama Sania dan Tuti. Terdakwa lalu memesan lima tiket dengan rute Denpasar ke Singapura.

Rencananya, dari Singapura, korban akan diterbangkan ke Dubai untuk dicarikan pekerjaan. Namun, terdakwa dan lima saksi korban dicekal sejumlah petugas dari imigrasi saat baru masuk ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka lalu dikoordinasikan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selanjutnya dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Pelaku Penusukan Anggota Polda Bali Masih Diburu, Kondisi Korban Stabil

Terdakwa Nike rencananya akan memberangkatkan lima orang itu dari Bali menuju Singapura, setelah sampai di Singapura barulah terdakwa membelikan tiket menuju Dubai.

Terdakwa dalam kasus ini tidak punya kewenangan memberangkatkan seseorang TKI dan keberangkatan korban tidak dilengkapi dokumen-dokumen perjalanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN