Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa sidang saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026. Salah satunya, RUU tentang Penyadapan.

Persetujuan itu terjadi pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sidang setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir menyampaikan setuju.

Baca juga:  Lebaran 2018, Ini Dua Persoalan yang Jadi Evaluasi DPR

“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (8/12).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan selain RUU Penyadapan, sejumlah RUU usulan baru lainnya pun masuk prioritas 2026, di antaranya RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Dia mengatakan penambahan usulan sejumlah RUU tersebut dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan.

Baca juga:  Tak Kenal Lelah, Made Urip Buka 2 Lomba Mancing Mania

Dia menjelaskan bahwa terdapat 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian ada sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.

“Dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN