Gubernur Koster menyambut baik peraturan OJK dan BI sebagai stimulus dampak COVID-19. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk menstimulus perekonomian nasional sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Adapun kebijakan itu adalah penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

“Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda saat memberikan keterangan pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Kamis (19/3).

Baca juga:  Dari Rombongan Bule Tak Mau Bayar Tiket Masuk Pura Lempuyang hingga Lapak Pedagang di Areal Pura Agung Besakih Dibongkar

Dikatakan, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Maret 2021.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho mengatakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia juga telah memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%. “Ini dalam rangka untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia maupun di daerah-daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Bahas RAPBD 2019, Tabanan Kekurangan Dana Rp 51 Miliaran

Terkait kebijakan dari OJK dan BI tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster berharap agar perbankan di Bali betul-betul melaksanakannya. Sebab, kebijakan tersebut sangat membantu di dalam menghadapi situasi saat ini akibat wabah COVID-19.

“Dengan demikian, maka para pegawai hotel yang mungkin tidak dapat bayaran penuh, itu kalau kebetulan ada pinjaman di bank bisa bernegosiasi dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilannya, menurunkan suku bunganya dan juga kemudahan-kemudahan yang lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  OJK Segera Atur Batasan Suku Bunga Pinjol

Begitu juga, lanjut Koster, bagi debitur atau nasabah umum lainnya termasuk pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang terdampak COVID-19 bisa melakukan restrukturisasi. Tentunya dengan sikap yang positif sehingga kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik untuk memulihkan perekonomian di Bali.

“Juga kepada masyarakat, pentingnya kebijakan ini untuk menahan dampak negatif yang bisa memperparah keadaan akibat COVID-19 terhadap pariwisata dan perekonomian Bali secara keseluruhan,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN