Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP) yang mulai dilaksanakan pada 2028.

Salah satu upayanya, menurut Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, Sabtu (18/10) di Nusa Dua, melakukan penandatanganan kerja sama dengan empat asosiasi industri asuransi di Indonesia.

“Perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah dua aspek yang menjadi pertimbangan utama untuk PPP,” kata Ferdinan.

Penandatangan kerja sama itu dilakukan bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) di sela puncak Hari Asuransi 2025.

Ia mengatakan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga:  OJK Raih Dua Penghargaan dari KPK

Kerja sama LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi ini meliputi beberapa ruang lingkup, yaitu: kerja sama penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP; kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP; kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi; dan kerja sama riset terkait industri asuransi.

Mengutip Kantor Berita Antara, rumusan kebijakan PPP dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan.

Baca juga:  Kontribusi Devisa 28,9 Persen, Bali Jangan Hanya Dijadikan Obyek Pariwisata

Untuk itu, saran dan masukan dari asosiasi menjadi hal penting dalam rangka menyusun kebijakan penjaminan polis yang efektif dan membantu mewujudkan industri asuransi yang tangguh dan terpercaya.

“Perlu dipahami bahwa PPP, sebagai tugas yang diamanatkan melalui UU P2SK kepada LPS, menjadi pilar penting dari infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.

Sebab, seperti halnya penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP merupakan program penjaminan yang umum diselenggarakan di banyak negara. Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP.

Bila nantinya PPP telah terlaksana, kepentingan publik akan sangat diuntungkan dengan adanya komunikasi positif yang telah terjalin antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi, apalagi jika terdapat kesepahaman antara LPS dan pelaku industri mengenai pentingnya edukasi dan sosialisasi PPP.

Baca juga:  Ingin Cari Akomodasi Berkelas dan Terjangkau di Kuta Selatan? Coba Deh Cek Hotel Ini

“Selanjutnya, dalam waktu dekat kami berharap dapat bersinergi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP,” harapnya.

Sementara itu, Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan kerja sama itu merupakan salah satu tonggak besar perjalanan industri asuransi tanah air.

PPP, lanjut dia, yang saat ini dalam tahap penyusunan peraturan pemerintah (PP), akan menguatkan sektor keuangan nasional.

“Tapi dengan catatan bahwa implementasi dilakukan bertahap dan terukur utamanya dengan memperhatikan kesiapan industri,” ucap Budi. (kmb/balipost)

BAGIKAN