Petugas memasang pengumuman pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur-Kintamani, Bangli, Bali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Kamadana per 18 Februari 2026. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi konsolidasi yang terus didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdampak pada berkurangnya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali. Hingga Mei 2026, OJK Provinsi Bali mencatat jumlahnya sebanyak 121 BPR dan satu BPRS.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan satu BPRS.

Penurunan jumlah lembaga perbankan tersebut terutama dipicu oleh aksi penggabungan dan konsolidasi yang dilakukan sejumlah grup BPR dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga:  Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi LJK Diterbitkan

Menurut Parjiman, konsolidasi merupakan bagian dari upaya menciptakan industri BPR yang lebih sehat, kuat, dan kompetitif sehingga mampu menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang,” katanya.

Selain memperkuat struktur permodalan dan efisiensi operasional, konsolidasi juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga:  2021, OJK Optimis Kredit akan Tumbuh

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan prinsip kehati-hatian tetap dijalankan serta perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Melalui penguatan industri BPR, OJK berharap lembaga keuangan tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Sementara itu Komisaris BPR Kertiawan, Nyoman Sender menilai konsolidasi dan merger BPR menjadi langkah strategis untuk memperkuat industri perbankan daerah di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan dan semakin ketatnya persaingan dengan bank umum, bank digital, serta perusahaan teknologi finansial (fintech).

Baca juga:  Perwakilan Korban Investasi Bodong Mengadu ke Dewan

Hanya saja tantangan utama pasca-merger umumnya terletak pada proses penyatuan budaya kerja (corporate culture). Perbedaan kepemilikan, latar belakang pemegang saham, kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga karakteristik kepemimpinan masing-masing BPR yang bergabung sering kali menjadi faktor yang memerlukan penyesuaian. (Suardika/balipost)

BAGIKAN