Terdakwa Zunefa Putri Indrayani menutup wajahnya usai divonis empat tahun dan enam bulan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pekerja online shop asal Cianjur, Zunefa Putri Indrayani Lubis (29), Senin (9/3) dihukum selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana narkotika.

Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman. Atas dasar itu, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atas hukuman itu, terdakwa langsung menerimanya.

Baca juga:  WN Amerika Diadili Kasus Narkotika

Sebelumnya, JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, menuntut supaya wanita asal Cianjur, Jawa Barat itu, dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 800 juta, subsider dua bulan penjara. Terdakwa dibekuk polisi pada 15 September 2019 di depan supermarket di Kuta.

Polisi menyita enam plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,47 gram, 0,19 gram, 0,35 gram, 0,10, dan 0,36 gram. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara menganbil tempelan di toilet salah satu minimarket oleh Boy (DPO).

Baca juga:  Pengendara Tewas di Dasar Jembatan Lebah Mantung

Selain itu juga ambil tempelan di tong sampah dekat ATM. Hingga terdakwa pun ditangkap polisi di depan supermarket di Kuta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN