Terdakwa Jro Komang Swastika (Jro Jangol) menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana tuntutan dalam perkara narkoba dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Bali, Jro Komang Suastika alias Jro Jangol, Senin (7/5) batal dibacakan. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Dewa Narapati di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, menyampaikan sepucuk surat dari dokter Lapas Kerobokan.

Setelah dibaca oleh majelis hakim, disampaikan bahwa Jro Jangol oleh dokter lapas disebut mengalami sakit diare akut. Sidang pun ditunda hingga Kamis depan.

Baca juga:  Tersangkut 1 Kg Sabu, Willi Diganjar 16 Tahun Penjara

Penundaan ternyata bukan untuk Jro Jangol semata. Namun saudara kandungnya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, yang sedianya menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis juga batal dilakukan.

Begitu sidang dibuka, majelis hakim mengaku belum siap dengan putusannya sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.

Sebelumnya, Wayan Kembar terdakwa kasus narkoba dituntut pidana selama sembilan tahun penjara. Selain itu, JPU Lovi juga menuntut Wayan Kembar dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga:  Puluhan Juta Pekerjaan akan Digantikan Teknologi Automasi, Siswi SMK Didorong Berkarier di STEM2D

JPU dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 18 Tahun, WN Peru Minta Keringanan Hukuman
BAGIKAN