MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran jalur hijau di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung membandel. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah berkali-kali memberikan peringatan hanya saja tidak digubris.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Kamis (16/1) tak menampik perihal tersebut. Bahkan, pihaknya telah berulang kali mengelar sidak. Bahkan, memberikan sanksi tipiring hanya saja belum memberikan efek jera.

Baca juga:  Tiga Korban Kecelakaan Dirujuk ke Jember

“Hal itu (pelanggaran jalur hijau, red) boleh dibilang sudah beberapa kali dibina sampai ditipiringkan, yang kami sayangkan masyarakat lokal di sana. Mereka memberi kesempatan investor merubah peruntukkan di sepanjang jalur hijau, jadinya kami berhadapan dengan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang beralasan lahan yang dialihfungsikan tidak menghasilkan. Sehingga mereka harus melabrak Perda Badung No.3 Tahun 1993 tentang Larangan Mendirikan Bangunan-Bangunan pada Daerah Jalur Hijau di Kabupaten Tingkat II Badung.

Baca juga:  DPRD Bali Rencananya Sahkan Empat Ranperda Ini Minggu Depan

“Dengan alasan tanah tidak menghasilkan, di rumah keluarga induk sudah tidak ada tempat dan lain-lain. Dari regulasi juga Perda Badung No.3 Tahun 1993 sudah berusia 27 tahun lebih, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman,” pungkasnya. (parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *