Hanna liakhava (25) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadibekuk di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, 14 Oktober 2018, model cantik asal Republik Belarusia (Republik Of Belarus), terdakwa Hanna liakhava (25), Senin (21/1) diadili kasus ganja. JPU Raka Arimbawa dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, mengatakan bahwa terdakwa tanpa hak melawan hukum, yakni memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 0,10 gram netto.

Jaksa menambahkan, Hanna datang dengan menumpang Pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai – Denpasar. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, gerak gerik terdakwa yang membawa koper itu mencurigakan.

Baca juga:  Mewujudkan Optimisme di 2025

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pun melakukan pemeriksaan di badan, termasuk barang bawaan terdakwa dengan menggunakan X-ray. Di dalam koper terdakwa teridentifikasi dan ditemukan plastik klip berisi daun warna hijau kecoklatan, diduga ganja, disimpan dalam dua tabung kecil.

Atas barang bukti itu, tersangka dan barang bukti diamankan. Model cantik itu mengaku membeli ganja di Spanyol saat liburan di sana.

Baca juga:  Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi Dituntut Enam Bulan

Terdakwa membeli ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Dia terbiasa mengkonsumi ganja sejak usia 14 tahun. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 113 UU Narkotika dan Pasal 127 UU yang sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN