Tiga orang terdakwa diadili karena terlibat kasus 1 kilogram sabu, Senin (14/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang pria yang diduga terlibat 1 Kg sabu-sabu, Senin (14/1) menjalani sidang di PN Denpasar. Ketiga terdakwa itu adalah Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30) dan Fathorrahman alias Ongky (35).

Dalam sidang pimpinan majelis hakim Esthar Oktavi itu, JPU AA Alit Suastika langsung menghadirkan sejumlah saksi dari aparat kepolisian dan juga saksi umum. Dalam dakwaan pertama disebutkan, bahwa ketiga terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu-sabu seberat 998,32 gram netto.

Baca juga:  Satpol PP Sidak Pabrik Kertas Yang Gunakan ABT  

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. Selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 112 UU yang sama.

Jaksa menguraikan terciduknya komplotan ini bermula saat terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).

Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar mengendarai mobil. “Di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi,” terang Jaksa Alit Suastika.

Baca juga:  Pria Iran Diadili Kasus Penganiayaan di Kuta

Pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana, mobil yang dikendarai ketiga terdakwa dicegat dan diberhentikan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali. Diberhentikannya para terdakwa karena berdasarkan informasi adanya pelaku narkotik lintas pulau Jawa menuju Bali.

Di mobil bagian belakang jok sopir, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 496 gram netto. Juga ditemukan di jok penumpang samping jok sopir, 1 bungkus sabu-sabu seberat 495 gram netto.

Baca juga:  Dugaan Korupsi PNPM, Dua Perempuan Diadili di Pengadilan Tipikor

Kemudian pukul 03.30 wita penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali 11 paket sabu-sabu berat keseluruhan 2,94 gram netto.

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,58 gram netto. Pula tujuh paket sabu-sabu 1,80 gram netto. Selain itu ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip bening kosong, serta barang bukti terkait lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *