Rumah ambruk tertimbun longsoran di Banjar Sasih. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rumah yang longsor di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati dipastikan belum berizin. Hal ini diketahui dari pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang turun ke lokasi tersebut pada Senin (10/12). Sementara aparat kepolisian juga mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan terhadap pengembang.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar I Wayan Sudamia membeberkan berdasarkan hasil pengecekan tim DPMPTSP ke perumahan di Gang IV Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan. “Sudah kita cek itu (rumah longsor, red) memang tidak ada izinnya,” katanya.

Berdasarkan pengecekkan, terdapat sekitar 15 unit bangunan. “Pengembang di kawasan itu belum ada mengajukan izin prinsip untuk 15 unit bangunan ini. Sementara yang punya IMB hanya 2 dari 15 bangunan, sisanya belum,” katanya.

Baca juga:  "The Island of Gods" Cocok Wakili Bali

Sudamia mengatakan jika membuka lahan baru, pengembang wajib mengajukan izin prinsip. “Tetapi mungkin karena ini kena sempadan sehingga izin prinsip tidak diajukan,” duganya.

Sudamia pun mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait bangunan yang sudah berdiri di kawasan sempadan namun belum memiliki IMB. Ia pun membenarkan adanya informasi bahwa lokasi yang kini longsor menimbun satu keluarga itu sudah beberapa kali mengalami longsor. “Informasinya lokasi itu ditimbun tanah oleh pengembang hingga setinggi sekarang, kemudian diisi pembatas. Di sana memang sempat beberapa kali longsor juga,” ucapnya.

Baca juga:  761 IMB Dikeluarkan hingga September, Terbanyak di Gianyar Utara

Sementara Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan pasca-evakuasi korban, pihaknya langsung melakukan olah TKP. Polisi juga akan mendalami pelanggaran sempadan dengan mendatangkan saksi ahli. “TKP longsor itu memang betul-betul kawasan sempadan, tetapi itu akan dikuatkan oleh saksi ahli, berapa jarak sempadan dengan sungai,” katanya.

Ditegaskan pula karena ada empat orang korban jiwa, pihaknya juga akan mengenakan pasal UU No 1/2011 tentang perumahan dan pemukiman, terutama pada pasal 157 yang menjabarkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan di daerah yang menimbulkan bahaya bagi orang lain maupun barang. “Pasal 157 itu ancaman 1 tahun penjara, dan kami lapis juga dengan pasal 359 dengan ancaman 5 tahun, yakni setiap orang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga:  Inmendagri No. 20 Tahun 2022 Atur Perpanjangan PPKM di Bali Selama 2 Minggu, Jam Buka Mal Ditambah

Dikatakan, polisi sudah memeriksa 4 saksi. Selanjutnya polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pengembang. “Pengembang yang nanti akan kami periksa, bagaimana perizinan, sertifikat tanahnya terbit atau tidak, nanti siapa yang mengeluarkan sertifikat, itu nanti kami lakukan pemeriksaan juga,” katanya.

Sementara terkait sejumlah warga yang masih menempati perumahan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan intansi terkait untuk bersama menghimbau warga agar pindah. “karena kemarin rumah disebelahnya juga ada yg miring. Perbekel, hingga kelian dinas kita minta membantu menghimbau,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *