
GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar, Ir. I Dewa Gede Putra Hartawan, Rabu (5/11), menyampaikan larangan mendirikan bangunan permanen di area sempadan sungai.
Peringatan ini disampaikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi vital sempadan sungai sebagai pencegah bencana, terutama banjir.
Dewa Gede Putra Hartawan mengungkapkan, sungai juga butuh ruang buat bernafas. Ini menyiratkan bahwa aktivitas pembangunan di tepi sungai merampas ruang gerak air dan mengganggu ekosistem alamiah.
Kadis PUPR Gianyar menekankan bahwa sempadan sungai ditetapkan sebagai area lindung yang memiliki tiga fungsi penting, sehingga tidak boleh didirikan bangunan permanen. Sempadan berfungsi menampung limpasan air saat hujan deras, secara signifikan mengurangi risiko banjir.
Dipaparkannya, sempadan sungai juga menjaga ekologi alami sepanjang aliran sungai, menjaga kualitas air, serta menahan erosi dan sedimentasi. Sempadan menyediakan ruang resapan air alami yang krusial untuk menjaga ketersediaan air tanah. “Jaga sempadan, selamatkan sungai, selamatkan kehidupan, sempadan bukan lahan kosong, tapi pelindung sungai dari kerusakan,” ucapnya.
Dinas PUPR menyoroti bahwa pembangunan di pinggir sungai telah terbukti menyebabkan banjir parah di beberapa wilayah dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana. “Stop bangun di sempadan sungai, biarkan sungai bernapas,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)










