Satpol PP Karangasem dan Provinsi Bali saat melakukan sidak di salah satu usaha galian C yang tak berijin. Pemerintah meminta bagi pengusaha yang belum mengantongi izin supaya segera mengurus ijin tersebut. (BP/nan)

 

AMLAPURA, BALIPOST.com – Usaha galian C ilegal atau tak memiliki ijin di Karangasem di nilai cukup banyak. Akibat tidak memiliki ijin, Pemerintah daerah tidak bisa memunggut pajaknterhadap aktivitas galian tersebut. Akibatnya sekitar 50 miliar setahun pendapatan asli daerah (PAD) Karangasem hilang.

Atas kondisi itu, pemerintah meminta supaya para pengusaha galian C yang belum mengantongi izin, supaya segera bisa mengurus ijin tersebut.  Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem I Wayan Putu Laba Erawan, Kamis (1/11) saat sosialisasi pengajuan izin usaha pertambangan bantuan bukan logal (galian C) di Karangasem.

Kepala DPMTSP Karangasem, Laba Erawan mengungkapkan, pihaknya mempersilahkan para pengusaha galian C yang selama ini tidak bisa mengajukan izin karena terkendala batas ketinggian maksimal sampai 500 meter di atas permukaan laut, dipersilahkan untuk segera mengurus atau mengajukan izin. “Silakan mengurus inin baginyang belum memiliki ijin. Sehingga usah yang dilakukan legal,”pintanya.

Baca juga:  RPHU Modern di Tabanan, Hanya Boleh Suplai Ayam ke Hotel dan Restoran

Sekda Karangasem Gede Adnya Mulyadi menyampaikan, jika sehari sekitar 1.500 truk  galian C dari usaha galian C yang tidak bisa dipungut pajaknya. Kata dia, selama ini pajak galian C ditetapkan berdasarkan peraturan daerah Rp 75 ribu per meter kubik. Penyebab, galian C yang tak dipungut pajaknya itu, dari transaksi pada usaha galian C yang tak berizin.  Sebab, sebelumnya ada temuan, bahwa pemkab tak bisa memungut pajak dari transaksi usaha yang tidak berizin. Akhirnya sekitar dua tahun, pihak Pemkab Karangasem tak berani memungut pajak dari usaha galian C yang tak berizin.

Menurut Sekda, keadaan itu tidak boleh dibiarkan lebih lama lagi. Bupati Karangasem memohon legal opinion (LO)  kepada Kejari Karangasem. Dari LO disampaikan bahwa karena dari UU Tentang Pengelolaan Bantuan dan Logam sampai turunannya yakni perda RTRW Pemprov Bali sudah tak mencantumkan batas ketinggian mengenai penggalian tambang, akhirnya berdasarkan LO dari Kejaksaan, Bupati Karangasem menerbitkan instruksi Bupati Karangasem N0 2 tahun 2018. Dalam rangka permohonan izin usaha galian C ke Pemprov Bali, organisasi perangkat daerah di Karangasem sudah bisa menerbitkan rekomendasi atau izin, seperti izin pemanfataan ruang (IPR) atau pun izin lainnya. ‘’Nantinya kalau usaha galian C itu sudah berizin, pajaknya dibayar, kita harapkan PAD di Karangasem meningkat,’’ kata Adnya Mulyadi.

Baca juga:  Lokasi Ini Jadi Alternatif Pusat Kebudayaan Bali, Dana Pembangunan Alokasi APBN

Di lain pihak, Kajari Amlapura yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Helmy Hidayat mengatakan,  pihaknya mengkaji saat ada pengajuan permohonan LO dari pihak pemkab karangasem. Ternyata diketahui PAD Karangasem terendah di Bali. Sementara, ada ekspolitasi alam berupa galian C kalau tanpa izin, tentunya tanpa kendali atau tidak bias dikendalikan pemerintah. “Jika usaha penggalian tidak dikendalikan pemerintah dan akhirnya alam rusak, tentunya yang rugi juga masyarakat Karangasem. Karena itu, antara eksplorasi dan ekspoitasi harus berjalan seimbang, dan nantinya PAD bias  meningkat di Karangasem, sehingga bisa meningkatkan pembangunan,”ujarnya.

Baca juga:  Tak Semua Ditindak, Penertiban Pengerukan Liar di Dawan Dinilai Tebang Pilih

Sementara, pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Bali, Wiratma mengatakan, pengajuan izin hendaknya disertai dengan laporan kegiatan sebelumnya. Misalnya, dulu mengajukan izin penggalian empat hektar, kondisi terkini dibuat petanya, seberapa luas dan tinggal berapa potensi galian yang ada saat ini.

Salah seorang pengusaha galian C I Gusti Lanang Taman bertanya kepada Kepala DPMPTSP Laba Erawan, apakah  permohonan izin miliknya yang sudah disidangkan April lalu, karena sudah lewat enam bulan, permohonannya bias dilanjutkan ataukah mengajukan izin baru? Laba Erawan mengatakan, berkas permohonan izin yang masih ada agar dicek, yang sudah lewat hendaknya diperbaiki dan yang masih berlaku, bisa langsung dilampirkan untuk mengajuan izin yang baru. (eka prananda/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *