Petugas Satpol PP Tabanan saat melakukan pengecekan dan pengawasan serta koordinasi dengan staf BKSDA. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Video dugaan pembabatan hutan di kawasan Desa Adat Kembang Mertha, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, yang kembali viral di media sosial belakangan ini, langsung ditindaklanjuti aparat. Pada Senin (15/12), Satpol PP Kabupaten Tabanan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan menyusul laporan masyarakat.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada membenarkan pihaknya telah menurunkan petugas ke titik yang dipersoalkan publik. Dari hasil pengecekan di lapangan, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali yang kebetulan berada di lokasi.

Baca juga:  Dituntut 14 Tahun Penjara, Perempuan Ini Menangis

“Di lapangan kami berkoordinasi dengan staf BKSDA. Informasi yang kami peroleh, pembuatan jalan tersebut dilakukan oleh BKSDA Bali untuk kepentingan jalur mitigasi,” ujar Sukanada.

Menurutnya, akses jalan itu difungsikan sebagai jalur patroli, sekat bakar, hingga mobilisasi pemadam kebakaran apabila terjadi bencana. Keberadaan jalan tersebut dinilai penting untuk memudahkan petugas masuk ke kawasan konservasi dalam situasi darurat.

“Ini kewenangan polisi hutan, apalagi di lokasi tersebut memang dekat dengan kawasan perumahan warga,” ucapnya.

Baca juga:  Anggaran Pilkada Rp 25 Miliar, KPU Tabanan Lakukan Rasionalisasi

Sukanada menambahkan, sebagai bagian dari pengamanan kawasan, BKSDA juga telah memasang tanda di lokasi. Selain itu, pengerjaan jalan tersebut juga disebut telah dikantongi secara resmi oleh kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek dimaksud. Dengan demikian, aktivitas yang sempat menimbulkan persepsi negatif di media sosial tersebut memiliki dasar perencanaan dan tujuan teknis yang jelas.

Meski demikian, Satpol PP Tabanan menegaskan akan tetap melakukan pengawasan. “Kami akan terus mengawasi setiap bentuk pembangunan di wilayah Kabupaten Tabanan dan selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk,” tegas Sukanada.

Baca juga:  Wujudkan Jembrana Emas 2026, Jembrana-Batam Bahas Pengembangan Investasi dan PAD

Ia berharap masyarakat tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar aturan, untuk nantinya bisa segera ditindaklanjuti. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN