Tumpukan sampah baik organik dan anorganik di TPA Mandung. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan sampah menjadi persoalan yang klasik di negeri ini. Disamping sebagai pemicu pencemaran, juga bisa menimbulkan penyakit. Bahkan persoalan sampah di Bali juga berefek dalam pembangunan pariwisata.

Untuk itu, pemerintah melalui Presiden RI mengeluarkan Perpres No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Atas dasar itu pula Pemprov Bali merancang strategi pengurangan sampah, khususnya pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga hingga 30% dari angka timbulan sampah sebelum adanya Jakstrada Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025 dan penanganan sampah sebesar 70% di tahun 2025.

Baca juga:  Jaga Kelestarian, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Dimulai

Kabid Penataan dan Penaatan PPLH Provinsi Bali, I Made Teja didampingi Karo Humas dan Protokol Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, Senin (16/7) menjelaskan saat ini, komposisi sampah di Bali didominasi sampah organik. Berdasarkan data di tahun 2017, sampah organik mencapai 60%, anorganik (plastik, kertas, karet/kulit, logam dan kaca) 30% dan residu 10%.

Sementara dari data yang didapat, bahwa TPS (Tempat Pembuangan Sampah) secara ilegal di kabupaten/kota di Bali juga banyak tersebar. Dan jika itu tidak dikelola dengan baik ditakutkan bisa berdampak negatif.

Baca juga:  Dari Napi Lapas Kerobokan Ditembak hingga 18 Negara Bisa Masuk Indonesia

Atas data yang ada, pihak pemerintah akan melakukan beberapa langkah pengelolaan sampah. Yakni, pengurangan sampah meliputi pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatkan kembali sampah. Kedua adalah penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, pemrosesan akhir.

Strategi paling jitu dalam penangana sampah adalah adanya komitmen. Teja menilai, tugas kewenangan dalam pengelolaan sampah yang paling banyak berperan adalah kabupaten/kota. Sehingga jika ada penguatan komitmen, baik dari tingkat lurah maupun pimpimanya, maka persoalan sampah akan mudah diatasi. “Juga penting penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi,” jelas Teja.

Baca juga:  4 Truk Limbah Bangunan Dibersihkan dari Lapangan Lagoon

Di samping itu juga perlunya penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan pemerintah disertai dengan teknologi penanganan sampah.
Dalam paparannya, juga disebutkan pencemaran saat ini tidak hanya melanda sungai. Namun Danau Batur juga sudah tercemar dan bahkan airnya tidak layak dikonsumsi (tidak baik untuk tubuh). Pemerintah dan warga setempat diharapkan lebih memperhatikan dampak lingkungan, menjaga kebersihan dan mampu memilah sampah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *