TPA Peh di Desa Kaliakah dengan sampah yang semakin menumpuk akan dilakukan penataan dan pelarangan sampah organik masuk TPA. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemkab Jembrana mulai mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang kian kritis. Mulai 1 Juli 2026, sampah organik tidak lagi diperkenankan dibuang ke TPA yang berlokasi di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara tersebut. Kebijakan ini diiringi upaya mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Langkah tersebut ditempuh menyusul kondisi TPA Peh yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Tumpukan sampah di zona aktif penampungan semakin penuh, bahkan sebagian sudah meluber hingga area depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Situasi diperparah dengan kerusakan alat berat yang digunakan untuk penataan sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengatakan pembatasan sampah organik merupakan bagian dari strategi memperpanjang umur layanan TPA sekaligus menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca juga:  Bau Tak Sedap Sampah di TPSS Gunung Agung Kembali Dikeluhkan

Menurutnya, hasil pertemuan bersama Gubernur Bali dan sejumlah instansi di Kertalangu, Denpasar, beberapa waktu lalu menekankan pentingnya percepatan pemilahan sampah. Salah satu langkah yang dinilai paling mendesak di Jembrana adalah mengurangi volume sampah organik yang selama ini mendominasi timbunan di TPA.

“Kalau sampah organik terus dibuang ke TPA, sementara ruang yang tersedia sangat terbatas, kapasitas TPA akan semakin cepat penuh. Karena itu pemilahan sampah dari sumber harus segera diterapkan,” ujarnya Jumat (19/6).

Ia mengakui pengelolaan sampah di Jembrana masih memerlukan banyak pembenahan. Saat ini, sistem yang diterapkan di TPA Peh masih berupa open dumping. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan perubahan menuju sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan persampahan.

Baca juga:  Bali Memang Sudah Tak Nyaman Lagi

Namun, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sekaligus. Selain membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi pertimbangan. Karena itu, kebijakan pelarangan sampah organik masuk TPA akan dilaksanakan secara bertahap disertai sosialisasi kepada masyarakat.

Puma menjelaskan, sampah organik rumah tangga diharapkan dapat dikelola langsung di tingkat sumber melalui berbagai metode sederhana. Masyarakat didorong memanfaatkan teba tradisional maupun teba modern untuk mengolah sisa makanan dan sampah organik menjadi kompos.

Baca juga:  Bali Masih Lemah di Kebersihan

Dengan kebijakan tersebut, mulai Juli mendatang sampah yang masuk ke TPA Peh diharapkan hanya berupa sampah residu dan sampah anorganik yang tidak lagi dapat dimanfaatkan atau diolah di tingkat rumah tangga. Langkah ini diyakini mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPA sekaligus memperpanjang masa operasionalnya.

Meski berpotensi menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat, Dinas LHPKP Jembrana akan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi di seluruh kecamatan. Pemahaman mengenai pemilahan sampah dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

“Persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah agar pengelolaan sampah berkelanjutan dapat terwujud,” katanya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN