Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sente. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung telah resmi ditutup Pemkab Klungkung akhir 2017. Namun beberapa hari belakangan kembali “hidup”.

Belasan truk sampah dari wilayah perkotaan dibuang. Berdasarkan pantauan, Senin (14/5), sampah organik dan non organik yang masih bercampur menggunung cukup tinggi.

Sangat berbeda dengan sebelumnya yang sudah rata dengan tanah. Sejumlah truk terlihat lalu-lalang mengangkut sampah. Terdapat pula alat berat yang berusaha untuk meratakan. Pada TPA seluas 98 are itu sejatinya terdapat Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS), hanya serapannya masih tergolong kecil. Sampah yang sudah membusuk juga mengeluarkan asap cukup banyak dan baunya menyengat.

Baca juga:  Perbup No. 58 Tahun 2021, Jalan Tanah Kapling Perumahan Minimal 6 Meter

Pengawas TOSS, Agus Suyanto mengatakan pembuangan sampah berlangsung sejak delapan hari lalu, menyusul adanya pembenahan TPA Suwung, Denpasar. Per hari, jumlahnya mencapai 17 truk yang berasal dari Kota Semarapura. “Bawa ke sini lagi karena TPA Suwung masih ada perbaikan,” jelasnya.

Sesuai informasi, situasi ini hanya berlangsung sementara. Dinyatakan, belum ada warga yang menyampaikan keluhan. “Sampah ini memang diolah menjadi pellet. Tetapi peralatan belum memadai,” ucapnya.

Sementara itu, terkait penyampaian permakluman kepada desa, dirinya mengaku belum tahu. “Kalau soal itu, atasan yang menyampaikan ke desa,” katanya.

Terkait kepulan asap, dikatakan karena kandungan gas metana dalam sampah cukup tinggi. Meminimalisasi itu, sudah dilakukan pemadaman secara rutin. “Asap muncul dari sebulan. Pemadam kebakaran sudah beberapa kali melakukan penanganan,” jelasnya.

Baca juga:  Perpanjang Relaksasi Kredit Hingga 2025

Sekretaris Desa Pikat, Putu Merta menjelaskan kebijakan pemkab untuk membuang sampah ke TPA itu belum disertai permakluman. Penyampaian keluhan secara langsung dari masyarakat, terutama Sente sejauh ini belum ada. “Kalau di media sosial sudah ada yang menyampaikan. Itu soal asap,” ungkapnya.

Memastikan sampai kapan aktivitas itu, pihaknya bersama perbekel maupun unsur lain segera melakukan koordinasi dan menanyakan ke instansi terkait di Pemkab. “Kalau dari desa tidak ada membuang sampah kesana. Semua ditangani pada TPST,” tegasnya.

Baca juga:  Terus Disosialisasikan, Program TOSS Harus Datangkan Bukti

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Anak Agung Kirana menyatakan kebijakan itu hanya bersifat sementara sampai pembenahan TPA Suwung selesai. Ditegaskan pula, sampah lansung diolah menjadi pellet untuk meminimalisasi penumpukan. “Itu sifatnya sementara dan sekaligus diproses peuyeumisasi dan pellet,” jelasnya.

Adanya kebijakan ini dikarenakan Klungkung tak lagi memiliki TPA. Selain Suwung, pemkab sejatinya mengharapkan bisa membuang sampah ke TPA regional Bangli. Namun sampai saat ini pembahasannya di provinsi yang sudah berlangsung cukup lama belum memunculkan hasil.

Mengantisipasi polemik di masyarakat, mantan Sekwan Klungkung ini mengaku segera menyampaikan permakluman. “Karena ini darurat, permakluman segera diisampaikan,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *