Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi merilis pengungkapan kasus narkoba.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com –  Tim Satresnarkoba Polres Badung menggerebek rumah kos elit di Jalan Kargo, Denpasar akhir Juni lalu. Di salah satu kamar, petugas menangkap pengedar sabu-sabu (SS), Budi Hartono alias Rajus (25). Hasil penggeledahan disita tujuh paket SS siap edar seberat 9,22 gram.

“Setelah pelaku ditangkap langsung kami kembangkan. Oleh karena itu baru hari ini (kemarin-red) kasus ini bisa kami rilis. Pelaku ditangkap saat tidur bersama istri sirinya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Senin (9/7).

Baca juga:  Hujan Deras Dinihari, Ratusan Lapak Pedagang Kumbasari Terendam

Sebelum jadi pengedar narkoba, pelaku kerja di salah satu kafe di wilayah Kuta Utara. Barang bukti tersebut ditemukan di lemari pekaian pelaku. Dia mengaku menjalankan bisnis gelap ini sejak 4 bulan lalu, sejak diberhentikan sebagai waiter di kafe tersebut.

“Pelaku mengakui sabu-sabu didapatnya dari seseorang dikenal melalui telepon. Setiap menempel paket SS, ia mendapatkan upah Rp 50 ribu. Uang hasil transaksi ia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari-hari bersama istri sirinya,” ungkap AKP Djoko.

Baca juga:  Pebola Voli Porprov Diputuskan Kelahiran 1999

Selanjutnya pelaku kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini, dijebloskan ke rutan Mapolres Badung.

Selain menangkap Budi, petugas meringkus lima orang terlibat narkoba, diantaranya dua pengedar yaitu Dony Alfian (36) ditangkap di Jalan Antasura Denpasar Utara dengan barang bukti 2,08 gram SS dikemas dalam empat paket dan Ketut Darmayasa (28) ditangkap di Jalan Gunung Agung Denpasar dengan empat paket sabhu seberat 3,41 gram. Polisi juga  mengamankan 3  penyalah guna barang terlarang ini  dan diarahkan untuk direhabilitasi.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Sepanjang 2020, Ini Jumlah Kasus Yang Ditangani Polres Tabanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *