Tersangka M saat diciduk Polisi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial M, asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pria berusia 37 tahun itu nekat membobol rumah milik seorang warga hingga akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Senin (17/11), mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (22/7) di rumah Hasan Basri, yang berada di Perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Baca juga:  Sepanjang 2020, Ini Jumlah Kasus Yang Ditangani Polres Tabanan

Dalam aksinya, tersangka M masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu naik ke lantai dua melalui tembok. Setibanya di lantai dua, ia menemukan pintu yang tidak dikunci. Tersangka kemudian turun ke lantai satu dan mengambil satu unit ponsel merek Realmi serta sebuah tas berisi uang tunai Rp 3,8 juta.

“Tersangka masuk melalui lantai dua, kebetulan pintunya tidak dikunci. Setelah turun ke lantai satu, dia mengambil ponsel yang sedang dicas dan kompek berisi uang,” terang AKP Widura.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Makin Meningkat, Ini Imbauan Gubernur Koster

Usai mengambil barang-barang tersebut, tersangka keluar rumah melalui jalur yang sama, yakni kembali naik ke lantai dua, memanjat tembok, lalu keluar dari pekarangan rumah korban.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka M. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. “Dari hasil tes urine, tersangka M juga positif mengonsumsi narkoba. Dia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Widura. (Yuda/balipost)

Baca juga:  Sindikat Ganja 12 Kilogram Ditangkap

 

BAGIKAN