Polresta Denpasar menggelar tersangka dan barang bukti dari sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap, Rabu (23/5). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mendekam di balik jeruji besi tidak membuat Wawan (32) jera. Divonis tiga tahun penjara dan bebas awal tahun ini, dia ditangkap lagi terkait kasus narkoba di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan, Kamis (10/5).

Tiga paket sabu-sabu seberat 0,48 gram disita polisi. Pengakuan pelaku didapat dari temannya, Mail, yang saat ini mendekam di LP Kerobokan.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Rabu (23/5) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di tempat tinggalnya. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya. “Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seseorang yang biasa dipangil Mail. Dia ditugaskan paket narkoba itu dengan upah Rp 50 ribu sekali nempel. Pelaku juga mengaku tidak mengonsumsi narkoba dan sudah sebulan menjalani tugas ini,” ujarnya.

Baca juga:  Tingkatkan Ekonomi Bali, Ratusan Wisudawan di UT "Applause" Gubernur Koster

Jaringan napi yang lain dibekuk adalah Putu Eka Ferbrianti (23) di Jalan Blambangan, Denpasar Barat, Kamis (3/5) pukul 19.00 Wita. Pelaku mengaku dapat satu paket SS seberat 16 gram dari Gebor berada di lapas.

Saat diperiksa, pelaku beralamat di Jalan Gunung Gede, Denpasar ini, membeli barang tersebut sistem tempel dan uangnya Rp 1,4 juta ditransfer ke rekening Gebor.

Sementara itu, Komang Suryawan (37) merupakan jaringan napi lapas diciduk di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin (14/5). Hasil penggeledahan diamankan dua paket SS seberat 0,84 gram. “Modusnya sama, pelaku mentransfer uang transaksi Rp 800 ribu ke rekening napi biasa dipanggil Boi. Setelah itu barang ditaruh atau ditempel di suatu tempat,” ungkap Aris.

Baca juga:  Penyelundupan Ribuan Ekstasi Ditangkap di Bandara

Pengakuan sama juga disampaikan tersangka Danang Nurkorip (28) yang ditangkap di wilayah Renon, Denpasar Timur, Sabtu (5/5) pukul 23.00 Wita. Dari pelaku disita barang bukti dua paket SS seberat 0,16 gram dan barang tersebut dibeli dari Arya yang berada di lapas.

“Rata-rata tersangka yang kami tangkap mengaku dapat narkoba dari seseorang yang berada di lapas. Namun pengakuan itu masih perlu didalami, siapa tahu dipakai kedok saja,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar itu. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  "Florist" Diajak Gunakan Bunga Hasil Pertiwi Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *