Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bertempat di GOR Mengwi, Badung, Senin (25/6), Polres Badung menggelar apel pergeseran pasukan (Serpas). Untuk tahap pemungutan suara, Polres Badung di-back up personel Polda Bali dan Brimob. Tujuannya antisipasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama proses tahapan pungut suara.

Seperti disampaikan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, apel tersebut dihadiri Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarsono dan pejabat lainnya. Jumlah personel yang dilibatkan yaitu 740 orang terdiri dari 520 personel Polres Badung yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Agung 2018 tahap pungut suara) 100 anggota Polda Bali, 60 personel Brimob Polda Bali dan 60 orang Linmas.

“Personel yang terlibat dalam tahap ini pada intinya melaksanakan pedoman pengamanan. Selain itu mengikuti rangkaian kegiatan pengamanan untuk mengatasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama proses tahap pungut suara. Tunjukkan prilaku sopan dan etika yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian tanpa mengabaikan koridor-koridor yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Sosialisasi Pergub Prokes, Masih Ditemukan Pemotor Tanpa Masker

Orang nomor satu di Polres Badung ini juga menjelaskan kerawanan yang harus diperhatikan yaitu alat peraga kompanye yang masih terpasang di sekitar TPS, kartu pemilih atau undangan tidak sampai kepada pemilih, indikasi jual beli kartu pemilih atau undangan, palsukan identitas pemilih, intimidasi, suap dan tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu di TPS terhadap pemilih, saksi dan pengawas pemilu.

“Kerawanan lainnya yaitu ada pemilih yang tidak memenuhi syarat mencoblos di TPS, panitia pemungut suara atau PPS tidak trasparan mengumumkan sisa kartu pemilih yang terbagikan, mencoblos surat suara cadangan yang tidak digunakan, menghalangi pengawas pemilu dan saksi mendapatkan pormulir C1. Banyak lagi hal-hal yang perlu diantisipasi,” ujarnya.

Baca juga:  Pastikan Vaksinasi Lansia Berjalan Baik, Wamenkes Cek RSD Mangusada

Ia juga menyampaikan kewajiban-kewajiban yang dilaksanakan oleh anggota Polri di TPS yaitu 1 hari sebelumnya sudah ada berada di lokasi TPS, membawa kelengkapan perorangan seperti tongkat T, borgol dan sarana Komunikasi.  Melaporkan kedatangannya ke pimpinan, selanjutnya berkoordinasi dengan PPK, KPPS, PPS dan Linmas. Anggota di TPS  harus mempelajari dan mengenali karakteristik kerawanan daerah termasuk potensi kerawanan pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Baca juga:  Tabrakan Dengan Pick Up, Pengendara Motor  Meninggal Dunia

“Dilarang meninggalkan objek pengamanan dan atau tempat pemungutan suara sebelum adanya perintah pergeseran pasukan. Melaporkan setiap perkembangan situasi terkini kepada pimpinan seauai dengan penilaian situasi berdasarkan tingkat eskalasi kejadian. Dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara,” kata AKBP Yudith.

“Untuk pergeseran logistik KPU hari ini digeser, begitu pula personel. Pembekalan kepada anggota ini kami lakukan supaya tidak ada keragu raguan saat pengamanan di TPS nanti,” ungkap perwira asal Buleleng ini.

Sedangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan pihaknya baru melakukan pengiriman logistik sejak Minggu (24/6) hingga Senin (25/6). Sedangkan untuk personel dilaksanakan hari ini, Selasa (26/6).(kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *