Personel Porles Badung Ketika melaksanakan pemeriksaan ruang tahanan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung diresmikan pada 27 Desember 2004. Wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang.

Mewilayahi kawasan pariwisata, tentu saja tingkat kriminalitasnya tinggi dan berbagai kasus tindak pidana terjadi. Alhasil, banyak pelaku yang ditangkap dan dimasukan ke sel.

Namun, ruang tahanan (rutan) Polres Badung tidak seperti polres lain alias serba terbatas. Meski demikian, sistem pengamanan dilakukan berlapis untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya tahanan kabur atau hal lainnya.

Rutan tersebut terdiri dari tiga ruangan (blok) yang berada di lantai 2 Mako Polres Badung. Blok 1 dan 2, khusus pria yang luasnya 3×5 meter. Idealnya bisa menampung enam orang dan maksimal 10 orang. Sedangkan blok 3, khusus perempuan dengan luas 3×4 meter. Idealnya menampung tiga orang dan maksimal empat tahanan.

Baca juga:  Digagalkan Penyebaran 5 Kilo Ganja

“Secara kapasitas, ruang tahanan Polres Badung memang memiliki keterbatasan dibandingkan dengan beberapa polres lainnya. Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami dalam menjamin keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” kata PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu (1/10).

Polres Badung, khususnya Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat. Tahti) memiliki sejumlah langkah antisipatif ketika jumlah tahanan melebihi kapasitas. Upaya antisipasi yang dilakukan, di antaranya menitipkan tahanan di polsek-polsek jajaran, maupun melakukan koordinasi penitipan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tentunya hal ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:  Tangkap Anggota Ormas di Kedonganan, Polisi Sita Senpi dan Narkotika

“Kami juga memperketat sistem pengamanan di ruang tahanan. Saat ini, pengawasan dilakukan selama 24 jam, melalui sistem CCTV yang terkoneksi ke ruang jaga. Ditambah dengan peningkatan patroli internal, serta pemeriksaan rutin terhadap ruang tahanan dan barang bawaan guna mencegah potensi penyelundupan barang terlarang,” ucapnya.

Terkait antisipasi tahanan kabur atau penyelundupan barang terlarang, pihaknya menerapkan pengawasan berlapis. Termasuk peningkatan kompetensi dan pengawasan terhadap anggota jaga tahanan. Setiap prosedur pengamanan juga terus dievaluasi secara berkala.

Baca juga:  Disidak Satpol PP, Pengembang Perumahan Tak Bisa Tunjukkan Izin

“Ke depan, kami tetap berupaya mendorong peningkatan fasilitas dan kapasitas ruang tahanan. Namun yang terpenting adalah dengan keterbatasan yang ada, kami pastikan tidak ada kompromi terhadap sistem pengamanan. Fokus kami tetap sama menjaga keamanan tahanan, personel, dan masyarakat sekitar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN