
MANGUPURA, BALIPOST.com – Mewilayahi kawasan pariwisata, banyak kasus tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polres Badung. Dari banyaknya kasus, sudah tentu juga dibarengi dengan barang bukti yan diamankan.
Tapi sayangnya sampai saat ini, Polres Badung belum memiliki gudang barang bukti dan diserahkan ke masing-masing satuan fungsi. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat. Tahti) rutin melaksanakan pengecekan ketat.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (14/10) mengatakan sampai saat ini belum memiliki gedung atau ruang penyimpanan barang bukti yang permanen. Kondisi ini sebenarnya terjadi di hampir seluruh Polres, kecuali di Polresta Denpasar yang sudah memiliki fasilitas penyimpanan sendiri.
“Terkait penyimpanan barang bukti, sistem yang kami terapkan oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukti dengan satuan fungsi yang melakukan penyitaan yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Barang bukti dititipkan kembali ke masing-masing penyidik,” ujarnya.
Menurut Aiptu Ayu, pengawasan dan pengecekan barang bukti juga tetap dilakukan secara rutin oleh Sat. Tahti. Untuk barang bukti kendaraan, seperti pada kasus kecelakaan lalu lintas, memang masih ditempatkan di sekitar Satlantas karena keterbatasan ruang. Namun tetap diterapkan sistem pengamanan dan pencatatan yang ketat.
Untuk barang bukti yang paling banyak diamankan sejauh ini dari kasus narkotika. Oleh karena itu, pengecekan dan pendataan barang bukti dilakukan secara berkala, minimal setiap minggu guna memastikan keberadaan dan keamanannya.
“Secara teknis, Sat. Tahti melakukan kontrol barang bukti melalui pengecekan rutin yang terjadwal, minimal satu kali dalam seminggu. Setiap barang bukti dicocokkan dengan data administrasi dan laporan dari penyidik yang menangani perkara,” tegasnya.
Selain itu, personel Sat. Tahti juga memastikan bahwa barang bukti tetap berada dalam kondisi aman, tidak rusak, tidak berpindah tanpa izin, serta selalu dalam pengawasan. Bila ada barang bukti yang dititipkan ke penyidik, tetap melakukan koordinasi untuk memantau keberadaan dan status hukum barang tersebut.
Sedangkan penempatan barang bukti laka lantas, khususnya kendaraan bermotor, memang masih dilakukan di area sekitar Satlantas karena keterbatasan ruang penyimpanan. Namun pihaknya memastikan penempatannya dilakukan dengan pengaturan yang tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.
Untuk kendaraan berukuran besar seperti mobil, biasanya diparkir di lokasi yang tidak menghalangi jalur masuk keluar. Selain itu petugas juga rutin melakukan pemantauan agar tetap tertib dan aman. (Kerta Negara/balipost)