Waka Polres Gianyar Kompol Nengah Sadiarta saat menunjukan ke dua pelaku penyalah guna narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (11/6). (BP/nik)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Penangkapan terhadap penyalah guna narkoba di Kabupaten Gianyar seakan tak pernah putus. Dalam perburuan salah satu pelaku berinisial Eko polisi harus melakukan aksi kejar-kejaran. Untungnya pemuda 25 tahun itu berhasil diringkus, dan kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.

Waka Polres Gianyar, Kompol Nengah Sadiarta saat jumpa pers Senin (11/6) mengatakan, awalnya polisi meringkus pelaku berinisial Eko pada Rabu (6/6). Penangkapan terhadap pemuda 25 tahun asal Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring ini berdasarkan informasi dan pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

“Awalnya ada kecurigaan petugas saat patrol pada Rabu dini hari sektiar pukul 00.40 wita. Kala itu terlihat pengendara motor yang tiba-tiba berhenti di seputaran Jalan Semabaung, Blahbatuh kemudian mengambil sesuatu di pinggir jalan,“ katanya.

Baca juga:  Cegah Mengendor, Mobilitas Warga di Pasar Tetap Diawasi

Polisi yang merasa curiga pun bermaksud melakukan pengecekan, Namun Eko memilih tancap gas dan kabur. Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan Eko pun sempat terjadi, hingga akhirnya pelaku menyerah dan mau menepikan kendaraan di seputaran Banjar Tatiapi, Desa Pejeng.

Tidak membuang waktu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun polisi tidak menemukan barang bukti. “Saat di introgasi pelaku mengaku sudah membuang barang bukti SS di seputaran Jalan Semabaung, polisi lantas mengecek ke lokasi yang dimaksud dan menemukan satu paket SS dalam bungkus rokok,“ ucapnya.

Baca juga:  Duet dengan Lebri Partami, Jun Bintang Perkenalkan Single "Jodoh"

Di Mapolres Gianyar pelaku, Eko pun mendapat pemeriksaan intensif, kepada polisi ia akhirnya mengaku baru 4 bulan mengkonsumsi barang haram itu. “Pelaku Eko kami pasangkan pasal 112 tentang narkotika,“ ucapnya.

Selain itu polisi juga menangkap penyalahguna narkoba berinisial Uli sehari sebelumnya tepatnya pada Selasa (5/6) sore sekitar pukul 14.35 wita. “ Penangkapan terhadap Uli dilakukan di simpang empat Masceti, Bay Pas I.B. Mantra, Desa Medahan Blahbatuh,“ ucapnya.

Di lokasi tersebut, awalnya polisi melilhat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku Uli. Polisi pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap pria asal Buleleng itu. Saat penggeledahan sepintas memang tidak ditemukan apapun, tetapi polisi yang merasa curiga akhirnya menelanjangi pelaku. Nah disanalah ditemukan barang bukti diduga SS. “Saat disuruh jongkok dan buka celana baru ditemukan barang bukti, ternyata itu (SS-red) disembunyikan pada lepitan bokong, “ ujarnya.

Baca juga:  Komang Anik Tekuk Dua Lawannya di Penyisihan

Kompol Sadiarta mengatakan usai penggeledahan itu selanjutnya pelaku dengan barang bukti satu paket SS dibawa ke Mapolres Gianyar. “ Setelah dicek lab, barang bukti itu memang narkotika, dan pelaku sudah mengakuinya, “ ujar perwira melati satu dipundaknya ini. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *