BANYUWANGI, BALIPOST.com – Jual beli satwa langka berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Senin (11/6). Dari pelaku, polisi mengamankan satu ekor ular sanca bodo (Python Molurus).

Yang menarik, pelaku berdalih terpaksa menjual binatang dilindungi itu lantaran hendak ditinggal mudik ke Malang. Pelakunya, Adha Fabia Fazza (27), asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Polisi menangkap pemuda ini ketika hendak menyerahkan barang bukti ular piton di Jalan Raya Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. “Berawal dari informasi yang kami terima. Akhirnya, kami bergerak dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banyuwangi, Ipda Nurmansyah.

Baca juga:  Namanya Disebut di Persidangan Korupsi Bedah Rumah Karangasem, Giri Prasta Katakan Ini

Dijelaskan, jual beli satwa langka itu ditawarkan melalui jejaring sosial yang tertutup. Polisi harus melakukan pengintaian cukup lama untuk menyergap pelaku.

Akhirnya, pelaku muncul, membawa sebuah kardus. Setelah diperiksa, ternyata berisi seekor ular piton. Panjangnya 1 meter lebih. Ular dilindungi itu sedianya dijual seharga Rp 200.000. “Sebelum terjual, kami sergap bersama barang bukti,” jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku berdalih terpaksa menjual ular tersebut lantaran hendak mudik ke Malang. “Kalau tidak dijual, ularnya tidak ada yang merawat. Jadi, saya tawarkan dijual,” kata pelaku.

Baca juga:  Pengepul Togel Online Beromzet Jutaan Ditangkap

Ular tersebut, awalnya dibeli seharga Rp 100.000, dari situs online. Lalu, dipelihara selama dua tahun. Pelaku berdalih tak tahu jika ular tersebut dilindungi.

Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 Kantor SDA Banyuwangi Vivi Primayanti menjelaskan ular sanca bodo masuk satwa dilindungi. Motif kulitnya sepintas miris ular sanca kembang.

Bedanya, motif kulitnya agak kekotakan, lalu ada motif segitiga di kepala. “Populasinya mulai langka, sehingga dilindungi,” jelasnya. (Budi Wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Oknum Sipir Bawa Puluhan Gram Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *