Ilustrasi uang.. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H diperkirakan mencapai Rp 3,62 triliun. Terdiri dari uang pecahan besar Rp 3,48 triliun dan uang pecahan kecil sebesar Rp 148 Miliar.

Deputi Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Provinsi Bali Azka Subhan mengatakan, proyeksi ini meningkat sebesar 10,37 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,28 triliun. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain rangkaian bulan Ramadhan dan hari libur Lebaran yang bertepatan dengan hari Raya Galungan dan Kuningan, pembayaran gaji dan THR bagi PNS/TNI/Polri dan jumlah hari libur yang lebih banyak (10 hari) dibandingkan tahun 2017 (9 hari).

Baca juga:  Dilindas Truk, Ibu dan Anak Tewas di Tempat

Untuk itu BI KPw Bali menyiapkan uang kartal sebanyak Rp 6,04 triliun. Jumlah ini diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bali.

Pemenuhan kebutuhan uang kartal pecahan kecil akan dilayani melalui kegiatan layanan kas keliling BI bersama perbankan yang memiliki kendaraan layanan. Yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Permata, Maybank, Bank CIMB Niaga, BJB, BPD Bali dan Bank Muamalat. Penukaran uang kecil bisa dilakukan pada tanggal 28 Mei, 31 Mei dan 4 Juni di Central Parkir Kuta dan 5 – 8 Juni di lapangan Puputan Badung (depan Museum Bali).

Baca juga:  Wujudkan Bali Bebas Sampah Plastik, Gubernur Koster Ajak Implementasikan Pergub 97/2018

Selain melalui layanan kas keliling, layanan kas luar kantor juga dilakukan melalui layanan penukaran oleh 52 bank umum pada tanggal 28 Mei – 8 Juni, baik melalui program card to cash, book to cash maupun penukaran.

Jumlah loket perbankan yang tersedia sebanyak 197 titik lokasi, tersebar di seluruh kabupaten/kota provinsi Bali. Jumlah loket tersebut meningkat sebesar 6,59 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 sejumlah 184 loket.

Baca juga:  Di Tabanan, Harga Cabai Capai Rp 145 Ribu Perkilo

Untuk pemerataan penukaran kepada masyarakat, maksimal penukaran akan dibatasi sebesar Rp 4,4 juta per orang. Adapun jumlah pecahan untuk penukaran adalah pecahan Rp20.000,00 sebanyak Rp2.000.000,00, pecahan Rp10.000,00 sebanyak Rp1.000.000,00, pecahan Rp5.000,00 sebanyak Rp1.000.000,00 dan pecahan Rp2.000,00 sebanyak Rp400.000,00.(citta maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *