Prajuru dan sejumlah warga datangi Kejaksaan Negeri Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Insiden buka portal saat pelaksanaan catur brata penyepian di Desa Sumberklampok akan berujung damai. Hal ini lantaran, hasil paruman agung yang dilakukan krama desa, menyepakati kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dua oknum warga saat Nyepi secara kekeluargaan. Hal ini juga diperkuat dengan rencana dicabutnya laporan oleh Prajuru Desa Adat di Polres Buleleng.

Dikonfirmasi Jumat ( 10/11), Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana menjelaskan keputusan ini diambil lantaran pihaknya ingin menjaga toleransi antar umat beragama di Desa Sumberklampok. Agar kasus ini tidak kembali terjadi, kedepan pihaknya akan segera membuat perarem Nyepi yang berlaku untuk seluruh masyarakat dan umat yang ada di desa tersebut.

Baca juga:  Bantu Desa Adat, Tamba-Ipat Bagikan Babi Jelang Nyepi

“Perwakilan umat Hindu dan Muslim di Desa kami sudah sepakat berdamai. Kami akan atur Penyepian lewat perarem dan disosialisasikan kepada seluruh umat, karena akan diberlakukan untuk semua orang. Di perarem itu nanti akan diatur sanksinya apa bagi yang melanggar,” jelasnya.

Sementara Perwakilan Warga Desa Sumberklampok Agus Samijaya tidak menampik proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama ini sejatinya sudah berjalan cukup lama di kepolisian. Pihaknya berharap kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran oleh seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati hari raya umat beragama. Keputusan ini juga akan disampaikan pihaknya kepada Kapolda, Gubernur, Kejati Bali serta beberapa pihak terkait.

Baca juga:  Satlantas Cek Kesiapan Jalur Lebaran

“Kita saat ini sedang menghadapi tahun politik yang sangat sensitif dengan stabilitas keamanan. Jadi harapan warga untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice diharapkan bisa terwujud,” terangnya.

Sementara Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, Apabila kasus tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejari Buleleng, pihaknya pun kata Alit akan mempelajari permohonan restorative justice tersebut, apakah memenuhi ketentuan atau tidak. Selain itu upaya restorative justice juga harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Pawai Ogoh Ogoh, Hari Ini Jalur Tegallalang Ditutup

“Nah untuk perkara dugaan penistaan agama ini apakah termasuk ringan atau tidak, nanti akan kami kaji dulu dengan mempertimbangkan dampaknya seperti apa,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *