oknum
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Steffani Handayani dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, JPU I Ketut Sujaya dkk., yang menyidangkan perkara 9.675 butir ekstasi juga menuntut Sukron Wardana (27) dengan hukuman pidana selama 18 tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (11/12) kemarin, Sukron oleh jaksa disebut terbukti menyelundupkan narkoba jenis ekstasi yabg jumlahnya ribuan butir.

Di depan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, jaksa dari Kejati Bali itu juga menghukum supaya terdakwa membayar denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga:  Polresta Sita Seribu Lebih Butir Ekstasi

Atas tuntutan itu, terdakwa asal Banyuwangi itu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Perkara ribuan ekstasi ini bermula dari perkenalan Sukrom dengan Imam atau Kate (DPO) Maret 2017 lalu.

Kate meminta terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan disetujui oleh terdakwa. Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa (narkotika).

Terdakwa diminta untuk menuju Hotel Zia di kawasan Seminyak, Badung. Karena seorang perempuan yang membawa narkotika sudah berada di hotel dimaksud, selain itu terdakwa juga menerima pesan SMS dari Kate, nomor kamar dan nama perempuan yang membawa barang narkotika tersebut yakni Steffani Anindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Baca juga:  Soal Syarat PPDN ke Bali, Ini Kata Pejabat Korem

Setelah itu, terdakwa kemudian menuju hotel Zia dan sesampainya di hotel terdakwa mendatangi reseptionis lalu meminta ijin untuk bertemu Steffani. Sesampai di kamar dan bertemu Steffani, terdakwa bersama Staffani dihubungi kembali oleh Kate melalui ponsel untuk memastikan keduanya sudah bertemu.

Setelah itu, terdakwa menerima tas punggung warna hitam yang berisi narkotika dari Steffani, dan selanjutnya terdakwa meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diminta untuk menempel barang yang terbungkus tas kresek ukuran besar di jalan Marlboro Denpasar. Sedangkan barang yang berada di tas kresek ukuran kecil diminta ditempel di Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Baca juga:  Peringatan 15 Tahun Bom Bali, KSC Bali Berikan Pesan Perdamaian

Setelah terdakwa memenuhi permintaan Kate, terdakwa menerima imbalan dari Kate sebesar Rp 3 juta yang kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang kepada Joni. Lalu pada hari Kamis (8/6)sekitar pukul 12.00 terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.

Kemudian sekitar pukul 16.00 terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian. Sempat mengikuti permintaan Kate hingga mendapatkan barang di kamar hotel terdakwa kemudian ditangkap petugas. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *