Suasana sidang tuntutan terdakwa Dewa Puspaka di Pengadilan Tipikor, Jumat (8/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Otong Hendra Rahayu, Agus Sastrawan dkk., Jumat (8/4) membacakan tuntutan atas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa, Dewa Ketut Puspaka, dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Mantan Sekda Buleleng itu diadili kasus dugaan permintaan sejumlah uang pada pembangunan LNG Celukan Bawang, pembangunan Bandara Bali Utara, dan penyewaan lahan di Desa Air Sanih. Dalam surat tuntutannya, JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, justru menyatakan bahwa perbuatan terdakwa DKP terbukti bersalah dalam dua hal, yakni pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Ketua Kelompok Ternak Diadili Korupsi Bantuan Sapi

Masih dalam sidang yang terbuka untuk umum, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, DKP juga dijatuhi pidana denda satu miliar rupiah, subsidiair enam bulan kurungan. Sebelum pada tahap kesimpulan, JPU dari Kejati Bali mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

Yang memberatkan, mantan Sekda Kabupaten Buleleng itu tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengakui kesalahannya.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Konny Haryanto dan Nelson, memberikan kesempatan pada pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan, baik secara pribadi, maupun melalui penasehat hukumnya.
Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa DKP, I Gede Indria, mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan. “Tadi disepakati unsurnya kan tidak dibacakan. Kalau unsur sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara kan terbukti. Tapi unsur memaksa, kekerasan, unsur perbuatan melawan hukum itu yang akan kita kaji. Jadi, tuntutan 10 tahun itu terlalu tinggi,” tandas Indria. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kunjungi Jakarta hingga Bali, Australia Barat Lirik Indonesia untuk Diversifikasi Ekonomi
BAGIKAN