pedang
Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Sugiharta menunjukan pedang dan pelaku Sujaia di Mapolsek Sukawati, Jumat (15/9). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan seorang pria asal Lombok, Sujaie (29) yang bersenjatakan pedang sepanjang 90 cm, Kamis (14/9). Kala itu pelaku berencana membunuh bos nya Ida Bagus Puspa. Untungnya rencana ini belum kesampean karena pelaku lebih dulu dibekuk aparat Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Sugiharta Jumat (15/9) menerangkan awalya pelaku yang merupakan pekerja kafe ini minum bir campur anggur hingga mabuk pada Kamis sore. Usai mengkonsumsi minuman beralkohol itu ia terlibat cek-cok dengan dua orang buruh proyek lain yakni Fakurahman dan Suprayitno di seputaran Desa Sukawati.

Baca juga:  Melapor ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana Subak Justru Disarankan Mediasi

Saat cekcok itu, ia dilerai oleh bos proyek Ida Bagus Puspa. Kala itu, Sujaie sempat ditempeleng oleh Ida Bagus Puspa supaya berhenti membuat keributan di lokasi proyek. Mendapat perlakuan itu, Sujaie malah tak terima, memilih pergi menemui temannya Jainul di wilayah Serangan, Denpasar Selatan untuk meminjam sebilah pedang.

Pedang samurai dari baja, kemudian dia bawa ke Sukawati. Namun sebelum menemukan Ida Bagus Puspa, warga setempat yang resah melihat pelaku membawa pedang, lebih dulu melapor ke polisi. Menerima laporan ini polisi lantas bergerak memburu pelaku. Namun lantaran pelaku bersenjata, Kapolsek pun memerintahkan anggotanya melengkapi diri dengan rombi dan senjata api. “Akhirnya kami amankan pelaku saat jalan di Pantai Er Jeruk (Sukawati, red),” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Reptil di Gilimanuk

Pelaku bertubuh kurus itu kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Sujaie ternyata dendam dengan Ida Bagus Puspa yang sempat menempeleng kepalanya. “Kami menerima bukti lewat SMS. Pelaku ini sempat curhat ke pacarnya mau bunuh orang Kamis malam itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya membawa pedang samurai, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat. Dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum. “Ancaman bisa mencapai 10 tahun penjara. Untuk perencanaan pembunuhan masih didalami,” imbuh Kapolsek Kompol Sugiharta. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Ini Hasil Rapid Test Warga Perum Pondok Galeria
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *